Solo Tutup Jalur Truk Lewat Pasar Jongke, Dishub Terapkan Rute Baru

Silvester Kurniawan • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 17:03 WIB
Truk muatan melintas di Jalan Kolonel Sutarto. (M Ihsan/Radar Solo)
Truk muatan melintas di Jalan Kolonel Sutarto. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperketat pengawasan angkutan barang dengan menata ulang rute dan jam operasional truk di atas 5,5 ton. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah menutup jalur dispensasi logistik yang selama ini melintasi Jalan Dr. Radjiman-Pasar Jongke guna mengurangi kepadatan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari Program Lentera Pangan Surakarta yang dibarengi peluncuran aplikasi Sistem Distribusi Jaringan Kendaraan Angkutan (SIDJAKA).

Baca Juga: Satpol PP Bongkar Modus Miras Dikemas Ulang di Lokananta, Wali Kota: Tak Ada Toleransi

"Jalur dispensasi logistik yang melintas di Jalan Dr. Radjiman-Pasar Jongke resmi ditiadakan. Ini dilakukan untuk mengurangi volume kepadatan lalu lintas di sekitar Pasar Jongke sekaligus mendukung kenyamanan masyarakat dan pedagang," ujarnya, Senin (20/7).

Menurut Taufiq, penataan ulang dilakukan sebagai tindak lanjut Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sekaligus revisi Peraturan Wali Kota Nomor 22 B Tahun 2018 tentang Tata Cara Dispensasi Angkutan Barang. Kebijakan itu juga menyesuaikan perkembangan infrastruktur jalan di Kota Solo.

Baca Juga: Mandi Berendam karena Gerah, Remaja asal Tanon Sragen Terseret Arus Bengawan Solo

Dishub menetapkan tiga koridor utama bagi angkutan barang yang keluar masuk Kota Solo.

Rute dari arah barat melalui Solo Baru–Gemblegan–Jalan Veteran–Jalan Bhayangkara–Jalan Dr. Radjiman–Makamhaji–Kartasura. Dari arah utara melalui Kalioso–Simpang Joglo–Jalan Ahmad Yani–Jalan Kolonel Sutarto–Jalan Urip Sumoharjo–Jalan Ir. Juanda–Jalan Kapten Mulyadi–Jalan Brigjen Sudiarto menuju Sukoharjo. Sementara dari arah timur melalui Simpang Jurug–Tugu Cembengan–Jalan Kolonel Sutarto–Jalan Urip Sumoharjo–Jalan Ir. Juanda–Jalan Kapten Mulyadi–Jalan Prof. Kahar Muzakir–Jalan Brigjen Sudiarto menuju Sukoharjo.

Selain mengatur rute, Pemkot juga membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang bermuatan 5,5 ton hingga 14 ton. Truk hanya diizinkan melintas pada pukul 00.00-06.00 WIB, 09.00-16.00 WIB, dan 19.00-24.00 WIB.

Baca Juga: PLN UPT Salatiga Pastikan Penanganan Gangguan Gardu Induk Ampel Berjalan Cepat, Targetkan Penormalan Menyeluruh Kurang dari 72 Jam

Adapun pada jam padat lalu lintas, yakni pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB, kendaraan angkutan berat dilarang memasuki wilayah Kota Solo.

"Truk di atas 5,5 ton yang masuk Kota Solo wajib memiliki izin dan mengikuti rute yang telah ditetapkan. Bongkar muat bahan pokok dan barang penting juga harus dilakukan di luar jam sibuk," tegas Taufiq.

Untuk mempermudah proses perizinan, Dishub bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) meluncurkan aplikasi SIDJAKA yang dapat diunduh melalui Play Store.

Baca Juga: Mengintip Makna “Wonderwall”, Lagu yang Bergema Usai Timnas Inggris Taklukkan Norwegia di Piala Dunia

Melalui aplikasi tersebut, perusahaan dapat mengajukan izin secara daring sekaligus memperoleh rute perjalanan yang telah ditentukan. Sistem juga memungkinkan petugas memantau pergerakan kendaraan secara real time sehingga pelanggaran dapat langsung terdeteksi.

"Pengusaha cukup mengunduh aplikasi, mengisi data, kemudian sistem akan mengarahkan rute yang harus dilalui. Semua dapat dipantau secara real time sehingga pelanggaran bisa langsung ditindak," katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo Nur Basuki menilai penataan rute angkutan barang juga akan berdampak pada berkurangnya kerusakan jalan.

Menurutnya, setiap ruas jalan memiliki kelas konstruksi yang berbeda sehingga pengaturan lalu lintas kendaraan berat diperlukan agar beban jalan sesuai dengan kapasitasnya.

"Kalau kendaraan berat diarahkan ke ruas yang sesuai kelas jalannya, kerusakan jalan bisa diminimalkan sehingga perawatan jalan juga lebih efektif," ujarnya. (ves)

 
 
 
Editor : Kabun Triyatno
lalu lintas operasional angkutan barang rute truk