Ada Niat Langgar Aturan, DPRD Desak Izin Outlet Miras Lokananta Dicabut

Silvester Kurniawan • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 18:39 WIB
Petugas Satpol PP sita miras dalam kemasan.
Petugas Satpol PP sita miras dalam kemasan.

RADARSOLO.COM – DPRD Kota Solo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mencabut izin usaha outlet Ruang Bahagia di kawasan Lokananta setelah Satpol PP menemukan praktik penjualan minuman beralkohol (miras) tanpa izin yang dikemas ulang dalam cup plastik. Legislator menilai cara tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk mengelabui pengawasan.

Wakil Ketua DPRD Kota Solo Daryono mengapresiasi langkah Satpol PP yang membongkar praktik penjualan miras ilegal tersebut. Menurutnya, penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus dilakukan secara konsisten agar pelaku usaha tidak lagi mencari celah untuk melanggar aturan.

"Saya mengapresiasi teman-teman Satpol PP karena sudah menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan baik. Kinerja seperti ini harus terus dipertahankan," ujarnya.

Baca Juga: Anomali Bisnis Jasa Layanan Anjem di Kampus UNS Solo: Dari Mahasiswa Untuk Mahasiswa

Politikus PKS itu menilai sanksi penutupan sementara belum cukup. Berdasarkan temuan di lapangan, pelaku usaha diduga sengaja menuangkan minuman beralkohol ke dalam cup plastik agar transaksi tidak mudah terdeteksi.

"Kalau masih dalam botol mungkin bisa berdalih khilaf. Tetapi ketika dikemas ulang ke dalam cup, itu menunjukkan ada niat mengakali aturan. Artinya sudah ada perencanaan untuk melanggar, sehingga menurut saya izinnya harus dicabut," tegas Daryono.

Ia juga meminta Pemkot Surakarta berkoordinasi dengan pengelola Lokananta yang berada di bawah pemerintah pusat agar penindakan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga: Rebutan Lahan Berujung Ricuh, Pemilik TikTok Kang Margo dan Dua Supeltas di Tangen Sragen Jadi Tersangka

"Pengelolaan Lokananta memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Tetapi Pemkot harus aktif berkoordinasi karena pelanggaran terjadi di wilayah Kota Surakarta. Temuan ini harus menjadi dasar untuk mencabut izin outlet tersebut," katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Solo menggerebek Ruang Bahagia pada Minggu (19/7) malam dan menyita 196 cup minuman beralkohol golongan B dan C yang telah dikemas ulang dari berbagai merek.

Petugas juga menemukan praktik transaksi tanpa nota pembayaran. Pembeli disebut menggunakan kode tertentu untuk memesan jenis minuman sehingga transaksi sulit dilacak.

Baca Juga: Dari Ilmu Titen, Petani Manfaatkan Dasar Waduk Delingan Karanganyar Jadi Sawah Dadakan: Hujan Sekali, Tanaman Bisa Lenyap

Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengatakan modus tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menyamarkan aktivitas penjualan miras tanpa izin.

"Mereka menuang minuman beralkohol ke cup plastik, kemudian transaksi dilakukan tanpa bukti pembayaran sehingga seolah-olah tidak ada penjualan. Ini bukan pertama kali. Sebelumnya juga pernah kami sita, disidangkan, dan dimusnahkan," jelasnya.

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP menjatuhkan sanksi penutupan sementara terhadap outlet tersebut. Namun, Didik menegaskan sanksi dapat ditingkatkan menjadi penutupan permanen apabila pelaku usaha kembali terbukti melakukan pelanggaran setelah proses perizinan. (ves)

 
 
 
Editor : Kabun Triyatno
outlet miras minuman beralkohol izin ilegal