Wagar Kedung Ombo Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Masuk Tahap Pembuktian

Antonius Christian • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 14:33 WIB
Penggugat gelar Pahlawan Soeharto siap ikuti sidang. (A Christian/Radar Solo)
Penggugat gelar Pahlawan Soeharto siap ikuti sidang. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto memasuki babak baru. Perkara yang diajukan warga Kedungpring, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kuasa hukum penggugat Boyamin Saiman mengatakan, sidang yang digelar Rabu (23/7/2026) berfokus pada penyampaian alat bukti dari masing-masing pihak. Tahap tersebut menjadi bagian penting sebelum majelis hakim memeriksa keseluruhan bukti dan menjatuhkan putusan.

"Hari ini sidang memasuki tahap pembuktian. Kami menyampaikan dokumen dan alat bukti yang menjadi dasar gugatan," kata Boyamin.

Baca Juga: Link Video Cadar Hitam Coolmax Durasi 6 Menit Viral di TikTok, Siapa Perempuan di Dalamnya?

Menurutnya, gugatan diajukan karena kliennya menilai masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan terkait pembangunan Waduk Kedungombo pada masa pemerintahan Soeharto.

Boyamin menyebut warga terdampak proyek bendungan hingga kini masih memperjuangkan hak-haknya. Mereka, kata dia, menilai proses pembebasan lahan saat itu tidak berlangsung secara adil.

"Warga menolak digusur karena ganti rugi dinilai tidak layak dan prosesnya tidak melalui musyawarah yang adil," ujarnya.

Baca Juga: "Sesi Potret" Puncaki Spotify Indonesia, Ini Makna Lagu yang Sudah Diputar Lebih dari 177 Juta Kali

Ia juga mengklaim sejumlah warga mengalami tekanan saat mempertahankan tanah mereka.

"Selain persoalan ganti rugi, warga mengaku mengalami intimidasi, persekusi, bahkan ada yang dicap sebagai kelompok terlarang ketika menolak penggusuran," katanya.

Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim membatalkan Keputusan Presiden mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Gugatan tersebut, menurut Boyamin, merupakan upaya mencari keadilan bagi warga yang merasa dirugikan dalam proyek Bendungan Kedungombo.

Dalam perkara ini, keluarga Soeharto juga ikut terlibat. Putri sulung Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto), mengajukan permohonan intervensi untuk mempertahankan Keppres pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada ayahnya.

Boyamin mengatakan persidangan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan seluruh alat bukti dan keterangan dari para pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

"Seluruh bukti dari masing-masing pihak akan diperiksa terlebih dahulu sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan," pungkasnya.

Editor : Kabun Triyatno
Presiden ke-2 RI Soeharto gelar pahlawan nasional sidang waduk Kedungombo