RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol di Ruang Bahagia Lokananta. Tim Pengawasan Minuman Beralkohol yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sepakat tidak memberikan rekomendasi penerbitan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SPKL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk tempat usaha tersebut.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan temuan penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang dikemas ulang ke dalam gelas plastik (cup), serta rekam jejak pelanggaran yang dilakukan pengelola dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Arif Handoko mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Dinas Perdagangan, Satpol PP, DPMPTSP, dan DPUPR.
"Kami sepakat tidak akan meloloskan pengajuan izin SPKL Golongan B dan C dari Ruang Bahagia. Rekomendasi ini akan kami sampaikan kepada Pak Wali Kota untuk mendapatkan arahan lebih lanjut," ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Arif, sebenarnya Ruang Bahagia telah mengajukan permohonan izin SPKL untuk penjualan minuman beralkohol golongan B dan C. Namun, proses tersebut dihentikan setelah tim menemukan adanya pelanggaran yang dinilai dilakukan secara sengaja.
Selain menjual minuman beralkohol sebelum izin diterbitkan, pengelola juga diduga berupaya mengelabui petugas dengan memindahkan minuman beralkohol dari botol ke dalam cup plastik yang diberi kode jenis dan merek.
Baca Juga: Bisma SMASH akan Hadir di Solo, Catat Jadwal dan Acaranya!
"Pertimbangannya bukan hanya pelanggaran terbaru, tetapi juga rekam jejak sebelumnya. Ada unsur kesengajaan tetap menjual meski izin belum terbit dan ada upaya mengemas ulang minuman untuk menghindari pengawasan. Karena itu kami sepakat izin tidak akan diterbitkan," tegasnya.
Pemkot juga mencatat pelanggaran lain terkait pola konsumsi minuman beralkohol. Sesuai ketentuan, minuman hanya boleh dikonsumsi di dalam area usaha. Namun, di lapangan banyak pelanggan membawa minuman keluar area bar dan mengonsumsinya di ruang publik kawasan Lokananta, termasuk di sekitar gelanggang remaja dan area kedai kopi.
"Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan karena berpotensi melanggar ketentuan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol," katanya.
Baca Juga: Hotman Paris Tiba-Tiba Mundur Jadi Pengacara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Ada Apa?
Arif menambahkan, pihak pengelola Lokananta maupun Ruang Bahagia telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Sementara ini, operasional Ruang Bahagia masih dihentikan sementara sambil menunggu tindak lanjut dari pemerintah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Solo dalam razia pada Minggu (19/7) malam mengamankan 196 cup minuman beralkohol golongan B dan C yang dikemas ulang dalam gelas plastik dan dijual tanpa izin. Petugas juga menemukan transaksi dilakukan tanpa bukti pembayaran sehingga diduga sengaja dibuat tertutup untuk menghindari pengawasan.
Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti disita dan tempat usaha ditutup sementara. Sikap tegas Pemkot itu juga mendapat dukungan DPRD Kota Surakarta yang mendorong agar pelanggaran serupa ditindak secara konsisten demi penegakan Peraturan Daerah tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol.