Kasus Miras Lokananta Terus Berlanjut, DPRD Dorong Pencabutan Izin Permanen

Silvester Kurniawan • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 16:44 WIB
Temuan miras kemasan di Ruang Bahagia Lokananta Solo masih menjadi sorotan. (Arief Budiman/Radar Solo)
Temuan miras kemasan di Ruang Bahagia Lokananta Solo masih menjadi sorotan. (Arief Budiman/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Penutupan sementara Ruang Bahagia Lokananta dinilai belum cukup memberi efek jera. DPRD Solo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha secara permanen, menyusul dugaan pelanggaran berulang dalam penjualan minuman beralkohol.

Desakan itu muncul setelah tim pengawasan minuman beralkohol memutuskan menutup sementara operasional Ruang Bahagia serta tidak merekomendasikan penerbitan Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL) Minuman Beralkohol Golongan B dan C.

Wakil Ketua DPRD Solo Muhammad Bilal menilai sanksi tersebut belum sebanding dengan pelanggaran yang telah dilakukan pelaku usaha.

Baca Juga: Berkas Penipuan CASN Oknum BUMD Dilimpahkan ke PN Karanganyar, Perantara Berinisial HS Diburu Polisi

Menurutnya, adanya dugaan pengemasan ulang (repacking) minuman beralkohol dari botol ke kemasan gelas plastik menunjukkan adanya upaya untuk mengelabui pengawasan.

"Saya mendukung upaya dinas terkait untuk tidak menerbitkan SPKL. Tetapi karena ada temuan sebelumnya dan adanya upaya mengelabui dengan mengganti kemasan minuman beralkohol, semestinya tindakan yang lebih tegas bisa diterapkan," ujar Bilal, Minggu (26/7).

Bilal juga menyoroti peran Lokananta sebagai pengelola kawasan. Menurutnya, pengawasan terhadap tenant yang beroperasi di kawasan tersebut semestinya dilakukan lebih ketat.

Baca Juga: DPRD Solo Kawal Bantuan SPP Siswa Miskin Tetap Berlanjut pada 2027, Ubah Skema Penyaluran

Ia menilai sulit diterima apabila pengelola tidak mengetahui praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berlangsung di salah satu unit usaha di dalam kompleks Lokananta.

"Faktanya peredarannya tidak terkontrol, terutama soal repacking dari botol miras ke kemasan cup plastik. Anak-anak di bawah umur bisa membeli, bahkan diminum di pinggir jalan pun tidak akan ketahuan. Jangan sampai hal seperti ini terulang," katanya.

Politikus PSI itu juga menilai keberadaan usaha penjualan minuman beralkohol tidak sejalan dengan konsep pengembangan Lokananta sebagai kawasan sejarah, budaya, dan edukasi yang ramah anak.

Karena itu, ia menilai pencabutan izin permanen bukan langkah yang berlebihan.

"Harapannya Lokananta yang semestinya menjadi tempat ramah anak tidak menyediakan tempat yang menjual miras. Jangan sampai ini malah ditiru usaha-usaha sejenis lainnya," tegas Bilal.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Solo Daryono. Menurut politikus PKS tersebut, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ruang Bahagia bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan menunjukkan adanya unsur kesengajaan.

Ia menilai dugaan pengemasan ulang minuman beralkohol menjadi bukti adanya upaya mengakali aturan yang berlaku.

Baca Juga: Svaranusa 2026 Hidupkan Tembang Dolanan, Tradisi Jawa Dikemas Lebih Kekinian

"Jelas sudah ada niatan secara terencana untuk melanggar aturan. Jadi bukan penutupan sementara, tetapi harusnya cabut izin permanen. Walaupun Lokananta sebagai lembaga yang berkaitan dengan pemerintah pusat, ketika terjadi pelanggaran pemerintah kota tetap memiliki kewajiban untuk meluruskan," tegasnya.

Sebelumnya, tim pengawasan minuman beralkohol yang terdiri atas Dinas Perdagangan, Satpol PP, DPMPTSP, dan DPUPR Solo memutuskan menghentikan sementara operasional Ruang Bahagia sekaligus tidak meloloskan pengajuan SPKL Minuman Beralkohol Golongan B dan C.

Artinya, apabila nantinya kembali beroperasi, Ruang Bahagia tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas lima persen dan akan berada dalam pengawasan ketat.

Meski demikian, Pemkot Solo belum menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi yang lebih berat apabila ditemukan pelanggaran lanjutan.

Kepala Dinas Perdagangan Solo Arif Handoko mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah tim menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai, temuan pengunjung mengonsumsi vodka, hingga video viral perkelahian yang diduga dipicu pengaruh alkohol.

Selain itu, tim juga menemukan banyak remaja mengonsumsi minuman beralkohol yang telah dikemas ulang ke dalam gelas plastik.

"Ada pelanggaran serupa, ada temuan pengunjung Lokananta mengonsumsi vodka, ada video viral perkelahian yang diduga karena pengaruh alkohol. Dari pengawasan juga banyak remaja mengonsumsi minuman beralkohol dalam kemasan cup. Karena itu, tim sepakat tidak meloloskan SPKL Golongan B dan C. Ke depan kami tidak akan merekomendasikan usaha minuman beralkohol di Lokananta karena banyak remaja yang nongkrong di sana," jelas Arif. (ves)

 

Editor : Kabun Triyatno
ruang bahagia Lokananta pelanggaran minuman beralkohol izin