RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo. Langkah ini diambil menyusul dua kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja serta munculnya keluhan warga terkait dampak operasional fasilitas tersebut.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan evaluasi akan difokuskan pada kinerja pengelola, PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP), sekaligus standar keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap aspek lingkungan.
"Minggu ini saya tugaskan DLH untuk melakukan pemeriksaan kinerja dan keamanan PT SCMPP. Hasilnya akan segera kami publikasikan," tegas Respati, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Pedagang Sekaten Alun-Alun Utara Sambat Biaya Sewa Lapak Mahal, Pilih Libur Jualan
Menurutnya, seluruh persoalan yang mencuat belakangan akan menjadi bagian dari evaluasi. Tidak hanya terkait dua kecelakaan kerja yang merenggut korban jiwa, tetapi juga berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan dalam audiensi di DPRD Solo, mulai dari kebisingan hingga dugaan dampak lingkungan akibat operasional PLTSa.
Respati bahkan menilai kinerja operator PLTSa belum sesuai harapan. Ia mengaku heran dengan adanya keluhan operasional selama 24 jam, sementara progres pengolahan sampah dinilai masih belum optimal.
"Keluhan operasional 24 jam mengganggu? Saya malah heran kalau benar 24 jam, karena yang saya lihat justru kinerja PT SCMPP masih lambat. Setelah ada aksi di DPRD, kami langsung tindak lanjuti dengan pemeriksaan mendalam melalui DLH. Kami akan melakukan investigasi dan pengawasan secara menyeluruh," ujarnya.
Baca Juga: Polemik Sekaten Solo Berlanjut, Pemkot Cek Legalitas Wahana di Alun-alun Utara
Sebelumnya, DPRD Solo menerima audiensi dari warga Putri Cempo bersama mahasiswa yang menyampaikan berbagai keluhan terhadap operasional PLTSa. Selain kebisingan, mereka juga menyoroti dampak lingkungan dan meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kerja sama dengan operator.
Menindaklanjuti aduan tersebut, DPRD mempelajari dokumen kerja sama antara Pemkot Solo dan PT SCMPP. Hasil kajian sementara menunjukkan masih terdapat sejumlah kewajiban yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak operator.
Baca Juga: Suami Nambal Ban Sambar Motor Istri Lagi Isi BBM, Bengkel Di Nguter Sukoharjo Ludes
Wakil Ketua Komisi I DPRD Solo Suharsono mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada warga sekitar, tetapi juga menghambat penyelesaian masalah persampahan di Kota Solo.
"Kami mempelajari isi perjanjiannya. Banyak kewajiban yang belum dilaksanakan. Akibatnya bukan hanya warga sekitar yang dirugikan, tetapi juga seluruh masyarakat Kota Solo karena persoalan sampah belum terselesaikan secara optimal," tegasnya. (ves)
Editor : Kabun Triyatno