Pasien ICU Jantung Terganggu Knalpot Brong, Polresta Solo Amankan 18 Sepeda Motor

Antonius Christian • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 16:09 WIB
Ilustrasi AI Generated
Ilustrasi AI Generated

RADARSOLO.COM – Keluhan seorang dokter di RSUD Dr. Moewardi Solo terkait kebisingan knalpot brong yang mengganggu pasien ruang Intensive Cardiovascular Care Unit (ICVCU) atau ICU Jantung langsung direspons cepat Polresta Solo. Hanya berselang singkat setelah aduan disampaikan melalui media sosial, polisi menggelar razia dan menindak puluhan pelanggar.

Aduan itu dikirim melalui direct message (DM) kepada akun resmi Polresta Solo. Dalam pesannya, dokter tersebut mengapresiasi langkah kepolisian yang sebelumnya menertibkan aksi balap liar di sekitar RS Panti Waluyo. Namun, ia mengeluhkan masih banyaknya pengendara motor berknalpot brong yang melintas di Jalan Kolonel Soetarto, tepat di depan RSUD Dr. Moewardi, terutama pada malam akhir pekan.

Baca Juga: PG Mojo Sragen Kerja Keras Meredam Polusi Debu Abu di Tengah Gemuruh Musim Giling

Menurut dokter tersebut, suara bising knalpot sangat mengganggu pasien yang sedang menjalani perawatan intensif di ruang ICVCU. Pasien dengan gangguan jantung membutuhkan suasana tenang agar proses pemulihan berjalan optimal.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani menegaskan setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti.

"Setiap pengaduan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polresta Solo dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Bisa Tempuh Jarak 553 Km, Ini Spesifikasi Omoda O4 Mobil Listrik yang Punya Segudang Fitur AI Resmi Meluncur di Indonesia

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Solo bersama Polsek Jebres langsung menggelar operasi penertiban di kawasan Simpang Panggung yang berada tak jauh dari RSUD Dr. Moewardi. Dalam razia itu, petugas mengamankan tiga sepeda motor berknalpot brong yang dikendarai warga luar Kota Solo.

Ketiga kendaraan beserta pengendaranya dibawa ke Mapolresta Solo untuk menjalani proses tilang. Para pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali.

Baca Juga: Dihantam Badai, Tenda Pendaki di Jalur Pendakian Gunung Merbabu Porak-poranda

Tak hanya menyasar kawasan rumah sakit, Polresta Solo juga mengintensifkan razia knalpot brong dan balap liar di sejumlah titik di Kota Solo. Dalam operasi tersebut, polisi menindak 23 pelanggar melalui mekanisme tilang.

Dari penindakan itu, petugas mengamankan 18 unit sepeda motor, empat lembar STNK, dan satu SIM sebagai barang bukti. Polisi juga memberikan edukasi kepada para pelanggar mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

AKP Lingga menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara rutin, terutama di kawasan yang membutuhkan ketenangan seperti rumah sakit, tempat ibadah, kawasan pendidikan, hingga permukiman warga.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena selain melanggar aturan, juga mengganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Polresta Solo akan terus menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat," tegasnya.

 

Editor : Kabun Triyatno
knalpot brong operasi razia pasien dokter