Pembahasan APBD 2027 Molor hingga Dini Hari, DPRD Solo Desak Pemkot Benahi Data Kemiskinan

Antonius Christian • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 16:17 WIB
Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Solo. (Humas DPRD Kota Solo)
Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Solo. (Humas DPRD Kota Solo)

RADARSOLO.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solo mengebut pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2027. Pembahasan berlangsung maraton hingga Selasa (28/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB demi merampungkan KUA sebelum dilanjutkan ke pembahasan PPAS pada hari yang sama.

Wakil Ketua DPRD Kota Solo Daryono mengatakan, molornya pembahasan bukan semata karena banyaknya materi yang dibahas, tetapi juga lantaran sejumlah dokumen acuan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum sepenuhnya diterima.

"Untuk KUA selesai sekitar jam satu dini hari. Hari ini langsung dilanjutkan pembahasan PPAS. Pembahasannya memang cukup panjang karena ada beberapa dasar hukum yang seharusnya menjadi acuan penyusunan APBD 2027, tetapi sampai sekarang belum semuanya siap," ujarnya.

Baca Juga: Pasien ICU Jantung Terganggu Knalpot Brong, Polresta Solo Amankan 18 Sepeda Motor

Menurut Daryono, salah satu dokumen yang masih ditunggu adalah pedoman umum penyusunan APBD 2027 dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, proses penyusunan RKPD di tingkat provinsi juga belum rampung sehingga tahapan penyusunan anggaran daerah harus berjalan secara paralel.

Dia mengakui kondisi tersebut hampir selalu terjadi setiap tahun karena pemerintah daerah dan DPRD harus mengejar tenggat penyusunan APBD sesuai regulasi.

"Jadi akhirnya semua berjalan paralel. Ada yang masih menunggu persetujuan provinsi, baik peraturan wali kota maupun surat keputusan wali kota. Karena ada deadline, pembahasan tetap harus berjalan dengan asumsi-asumsi terbaru. Harapannya saat evaluasi dari provinsi keluar tidak banyak perubahan," jelasnya.

Baca Juga: PG Mojo Sragen Kerja Keras Meredam Polusi Debu Abu di Tengah Gemuruh Musim Giling

Selain membahas arah kebijakan fiskal, Banggar juga memberi perhatian serius terhadap akurasi data kemiskinan di Kota Solo. DPRD menilai pembaruan data dari pemerintah pusat masih menyisakan banyak persoalan yang berpotensi membuat penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran.

"Kami banyak menyoroti data kemiskinan. Data dari pusat masih banyak celah yang perlu diperbaiki. Harapannya pemerintah kota bisa memiliki data yang lebih valid sehingga bantuan benar-benar diterima warga miskin yang berhak," katanya.

Baca Juga: Belum Sepenuhnya Puas, Ultras 1923 Kawal Ketat Komitmen Manajemen Baru Persis Solo

Daryono mencontohkan adanya warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan sosial, tetapi justru terhapus setelah pembaruan data dari pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi tersebut harus segera diantisipasi melalui pemutakhiran data secara berkala oleh Dinas Sosial bersama instansi terkait.

"Kasus seperti itu jangan sampai terus berulang. Data harus segera diperbaiki supaya masyarakat yang memang berhak tidak kehilangan akses terhadap bantuan sosial," tegasnya.

Dalam pembahasan KUA-PPAS, Banggar juga menyoroti pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. DPRD berharap SiLPA dapat dimanfaatkan untuk memperkuat APBD Perubahan 2026, sementara pemerintah kota masih merencanakan penggunaannya pada APBD 2027.

"Masalah SiLPA 2025 juga menjadi pembahasan. Harapan kami bisa dimanfaatkan di perubahan APBD 2026, tetapi pemerintah masih merencanakan untuk tahun 2027. Ini masih akan kami dalami lagi saat pembahasan PPAS," ujarnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah keberlanjutan pengelolaan aset hibah dari pemerintah pusat. Daryono mengingatkan setiap aset yang telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah akan membawa konsekuensi pembiayaan operasional dan pemeliharaan yang bersumber dari APBD Kota Solo.

Menurutnya, kondisi tersebut harus diantisipasi agar tidak membebani kemampuan fiskal daerah, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

"Status hibah dari pusat juga perlu disikapi serius. Kalau seluruh biaya operasional dan pemeliharaan dibebankan ke APBD Kota Solo, tentu akan menjadi beban yang cukup berat," katanya.

Dia mencontohkan pengelolaan Masjid Sheikh Zayed maupun Tahir Solo Museum di kawasan Pedaringan. Khusus Tahir Solo Museum, DPRD menilai status pengelolaannya perlu segera dipastikan agar tidak memunculkan persoalan pembiayaan di masa mendatang.

"Contohnya Tahir Solo Museum di Pedaringan. Status pengelolaannya perlu diperjelas, apakah nantinya melalui Perumda atau pemerintah kota. Karena asetnya milik pemerintah kota, tetapi ada Perumda yang memiliki kewenangan mengelola. Hal-hal seperti ini harus jelas sejak awal supaya tidak menjadi beban APBD di kemudian hari," jelasnya.

Daryono menegaskan, DPRD tidak terlibat dalam proses pembangunan aset hibah tersebut. Fungsi legislatif baru berjalan setelah aset diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

"Kami tidak ikut dalam proses pembangunan. DPRD menerima dalam kondisi sudah jadi. Karena itu sekarang yang kami soroti adalah kejelasan status pengelolaan dan dampaknya terhadap APBD ke depan," pungkasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
KUA-PPAS dprd kota solo kemiskinan badan anggaran