RADARSOLO.COM – Puluhan jurnalis bersama perwakilan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) se-Solo Raya menggelar aksi damai di Bundaran Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7). Aksi tersebut menjadi bentuk penolakan terhadap pelabelan “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi wartawan.
Para pekerja media menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi merendahkan profesi jurnalistik, memicu stigma terhadap wartawan, serta mengancam kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
Aksi yang diinisiasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, serta sejumlah LPM itu berlangsung dengan membawa pesan-pesan kebebasan pers. Massa membawa poster, menyampaikan orasi, menggelar aksi teatrikal, hingga menutup mulut menggunakan lakban sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.
Selain itu, peserta aksi juga berjalan mundur sebagai simbol kekhawatiran terhadap kemunduran demokrasi apabila kerja jurnalistik terus mendapatkan tekanan.
Ketua PWI Solo terpilih Sri Hartanto mengatakan, wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, tugas jurnalis bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
“Jurnalis bekerja berdasarkan aturan yang jelas. Kami menyampaikan fakta kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan,” ujarnya.
Sri menegaskan, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan tidak boleh dianggap sebagai bentuk permusuhan terhadap negara.
“Negara berkewajiban menjamin kemerdekaan pers dan menciptakan ruang yang aman bagi kerja jurnalistik,” tegasnya.
Ketua AJI Solo Ika Yuniati menilai pelabelan terhadap wartawan merupakan bentuk stigmatisasi yang dapat memperburuk situasi kebebasan pers. Menurutnya, ancaman terhadap jurnalis masih terjadi dalam berbagai bentuk.
Ia menyebut berdasarkan data AJI Indonesia, sepanjang 2025 tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kasus tersebut mencakup berbagai bentuk, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, hingga penghalangan kerja jurnalistik.
“Dalam negara demokrasi, menyampaikan fakta, melakukan verifikasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan merupakan amanat konstitusi dan Undang-Undang Pers,” katanya.
Sementara itu, Ketua PFI Solo Yoma Times Suryadi menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hanya kepentingan wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Segala bentuk stigmatisasi, intimidasi, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus dihentikan demi menjaga demokrasi dan memastikan kepentingan publik tetap terlindungi,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, peserta menyampaikan empat tuntutan. Pertama, meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi wartawan.
Kedua, mendesak penghentian segala bentuk stigmatisasi dan intimidasi terhadap jurnalis. Ketiga, meminta pemerintah menjamin keselamatan serta kebebasan kerja jurnalistik. Keempat, mendorong adanya komitmen nyata dalam menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Bagi insan pers Soloraya, kritik dan pemberitaan bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab menjaga kepentingan publik. (atn)
Editor : Kabun Triyatno