Pemkot Solo Matangkan Satgas Perparkiran, QRIS Segera Berlaku di Zona B

Silvester Kurniawan • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 16:36 WIB
Pengguna parkir di Kota Solo bakal lebih nyaman setelah dibentuk satgas parkir. (M Ihsan/Radar Solo)
Pengguna parkir di Kota Solo bakal lebih nyaman setelah dibentuk satgas parkir. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai mematangkan pembentukan Satgas Perparkiran sebagai langkah memperbaiki tata kelola parkir sekaligus menekan praktik juru parkir (jukir) liar. Sebagai acuan, Pemkot Solo mempelajari regulasi pembentukan Satgas Anti Premanisme milik Pemerintah Kota Surabaya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solo Agus Santoso mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengkaji dasar hukum, mekanisme kerja, hingga struktur organisasi satgas yang diterapkan di Surabaya.

"Kami sedang melakukan penjajakan untuk melihat dasar aturannya. Istilahnya studi banding, meski tidak langsung datang ke Surabaya. Perwali yang menjadi dasar pembentukan Satgas Anti Premanisme di Surabaya sudah kami terima dan segera kami pelajari secara detail," ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Jambret yang Gasak Kalung Anak TK di Siswodipuran Boyolali Dibekuk, Ternyata Sudah 4 Kali Dipenjara

Menurut Agus, regulasi tersebut tidak akan diadopsi secara mentah, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan Kota Solo, khususnya untuk pembentukan Satgas Perparkiran yang sebelumnya diusulkan Wali Kota Solo Respati Ardi.

Ia menjelaskan, satgas nantinya akan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), sehingga diperlukan landasan hukum yang kuat.

"Leading sector tetap Pak Wali Kota. Kami di Kesbangpol bertugas sebagai koordinator penyusunan kajian karena satgas nantinya melibatkan sejumlah OPD dan Forkopimda," jelasnya.

Baca Juga: Tiga Oknum ASN Pemkab Karanganyar Ditangkap terkait Penipuan Bermodus Rekrutmen Pegawai RSUD

Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi membenarkan Pemkot Solo sedang belajar dari pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam membentuk satuan tugas terpadu.

Selain membentuk Satgas Perparkiran, Pemkot juga akan mempercepat digitalisasi sistem pembayaran parkir melalui QRIS untuk mengurangi transaksi tunai dan meningkatkan transparansi pengelolaan parkir.

"Kita belajar dengan Kesbangpol Kota Surabaya. Nanti titik parkir yang masih ada jukir liarnya juga akan kita tertibkan. Sistem pembayaran non-tunai (QRIS) juga akan langsung diterapkan di Zona B," tegas Respati.

Pemkot berharap pembentukan Satgas Perparkiran tidak hanya menjadi solusi penertiban jukir liar, tetapi juga mampu menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat. (ves)

 
 
 
Editor : Kabun Triyatno
satgas perparkiran jukir liar QRIS parkir pemkot solo