Salut! 150 Kampung Bebas Asap Rokok Berdiri di Solo Dalam 11 Tahun Terakhir

Silvester Kurniawan • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 16:54 WIB
Edukasi terkait kampung bebas asap rokok terus diserukan pemkot. (Humas Pemkot Solo)
Edukasi terkait kampung bebas asap rokok terus diserukan pemkot. (Humas Pemkot Solo)

RADARSOLO.COM – Komitmen Kota Solo mewujudkan lingkungan yang sehat dan ramah bagi anak serta ibu hamil terus diperkuat. Hingga 2026, tercatat 150 Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) telah terbentuk dan tersebar di 54 kelurahan selama 11 tahun terakhir.

Program berbasis partisipasi masyarakat tersebut dinilai menjadi salah satu strategi efektif dalam mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sekaligus membangun budaya hidup sehat di tingkat kampung.

Direktur Yayasan KAKAK Shoim Sahriyati mengatakan, keberhasilan Kampung Bebas Asap Rokok tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga pada keterlibatan aktif masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Solo Matangkan Satgas Perparkiran, QRIS Segera Berlaku di Zona B

Menurutnya, terdapat delapan indikator utama dalam penerapan program tersebut, yakni kelembagaan, penegakan aturan, media informasi, penyediaan saung rokok, pendataan, partisipasi masyarakat, jejaring, serta bebas iklan rokok.

"Dari indikator itu lahir berbagai inovasi dan kearifan lokal di setiap kampung. Kampung Bebas Asap Rokok merupakan implementasi Kawasan Tanpa Rokok yang keberhasilannya tidak hanya ditentukan regulasi, tetapi juga partisipasi masyarakat," ujarnya, Kamis (30/7).

Shoim menambahkan, semakin tinggi keterlibatan warga, semakin besar pula tingkat kepatuhan terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga: Tiga Oknum ASN Pemkab Karanganyar Ditangkap terkait Penipuan Bermodus Rekrutmen Pegawai RSUD

"Semakin kuat partisipasi masyarakat, semakin tinggi juga kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok," katanya.

Tahun ini, enam Kampung Bebas Asap Rokok di Solo berhasil masuk nominasi Kampung Keren Tanpa Asap Rokok Award. Keenamnya yakni RW 11 Pasar Kliwon, RW 09 Kelurahan Karangasem, RW 31 Kelurahan Mojosongo, RW 10 Kelurahan Manahan, RW 07 Kelurahan Purwosari, dan RW 02 Kelurahan Joyontakan.

Salah satu inovasi yang menjadi nilai tambah adalah pembentukan Satgas Kawasan Tanpa Rokok yang melibatkan generasi muda di masing-masing wilayah. Kehadiran satgas tersebut diharapkan mampu memperkuat edukasi sekaligus pengawasan penerapan kawasan bebas asap rokok.

Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro hingga Staf KPK Terjerat Modus Minta Rp2 Miliar untuk Urus Kasus

Sementara itu, Pemerintah Kota Solo memastikan akan terus mendukung pengembangan Kampung Bebas Asap Rokok melalui kebijakan, regulasi, penganggaran, hingga pendampingan teknis lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Murtono mengatakan, program tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kota Ramah Anak sekaligus mendukung visi pembangunan Indonesia Emas 2045.

"Kami ingin menciptakan ruang yang aman bagi seluruh warga. Pemerintah akan terus memberikan dukungan melalui penganggaran, regulasi, dan pengawasan sebagai bagian dari Indonesia Emas 2045," tegasnya. (ves)

 
 
 
Editor : Kabun Triyatno
Kampung bebas asap rokok kawasan tanpa rokok regulasi lingkungan