ART Gondol Emas dan Uang Rp 134 Juta Milik Majikan, Modus Pakai Kantong Sampah

Antonius Christian • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 17:00 WIB
Seorang ART diamankan karena mencuri uang dan emas majikan di Solo. (A Christian/Radar Solo)
Seorang ART diamankan karena mencuri uang dan emas majikan di Solo. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kepercayaan yang diberikan majikan justru dimanfaatkan untuk melakukan pencurian. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (60), warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, ditangkap Satreskrim Polresta Solo setelah diduga mencuri uang dan perhiasan emas milik majikannya di Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon.

Akibat aksi yang dilakukan secara bertahap itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 134 juta.

Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, tersangka menjalankan aksinya sejak 4 April hingga 23 Juli 2026. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban setelah bekerja sebagai ART sejak Mei 2025.

Baca Juga: Jambret yang Gasak Kalung Anak TK di Siswodipuran Boyolali Dibekuk, Ternyata Sudah 4 Kali Dipenjara

"Pelaku mengetahui letak penyimpanan barang-barang berharga karena sudah cukup lama bekerja di rumah korban. Setelah mengetahui situasi rumah dan saat korban tidak berada di rumah, pelaku mengambil uang maupun perhiasan emas secara bertahap," ujarnya, Jumat (31/7).

Menurut Heru, seluruh hasil pencurian kemudian dijual. Uang yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang, merenovasi rumah, serta memenuhi kebutuhan pribadi.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menyadari uang dan sejumlah perhiasan di rumahnya hilang satu per satu. Korban kemudian melapor ke Polresta Solo hingga polisi melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Tiga Oknum ASN Pemkab Karanganyar Ditangkap terkait Penipuan Bermodus Rekrutmen Pegawai RSUD

"Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti," katanya.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Derry Eko Setiawan mengungkapkan, tersangka menggunakan modus yang cukup rapi agar aksinya tidak menimbulkan kecurigaan.

"Pelaku mengambil uang yang disimpan di kamar, kemudian barang-barang berharga dimasukkan ke dalam kantong sampah. Setelah itu kantong sampah berisi barang curian tersebut diambil oleh anggota keluarga pelaku yang sudah menunggu di luar rumah," jelas Derry.

Baca Juga: Tegas! DPRD Ultimatum Pengelola PLTSa Putri Cempo, Pengolahan Sampah Jauh dari Target

Modus tersebut sempat berjalan mulus. Namun, aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah korban. Rekaman itu menjadi salah satu alat bukti utama dalam proses penyidikan.

Derry menambahkan, pelaku sebenarnya telah lama mengenal keluarga korban karena sebelumnya kerap membantu mengantar orang tua korban menjalani terapi. Kedekatan itu membuat korban mempercayainya untuk bekerja sebagai ART.

"Korban mulai curiga karena barang-barang berharga sering hilang. Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, akhirnya diketahui pelakunya adalah ART sendiri," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (atn)

 
 
 
Editor : Kabun Triyatno
kantong sampah pencurian modus asisten rumah tangga