SOLO – Jajaran Polresta Solo belum bisa membeberkan penyebab pasti kebakaran di Asrama Polisi (Aspol) Panularan, Laweyan, Solo, yang menghanguskan 12 rumah dinas, Jumat sore (31/7).
Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani menjelaskan, penanganan pascakebakaran masih fokus pada pendataan korban.
Sedangkan proses penyelidikan dilakukan jajaran satreskrim bersama tim inafis.
Menurut Lingga, kronologi kejadian sementara masih mengacu hasil pemeriksaan awal.
Baca Juga: Korban Kebakaran Aspol Panularan Solo Ngungsi Di Loji Gandrung
Diduga titik api berasal dari salah satu rumah dinas yang dihuni purnawirawan Polri.
Berdasarkan keterangan penghuni, sebelum kejadian terdapat obat nyamuk bakar yang dinyalakan di dalam rumah.
Saat penghuni keluar rumah, api diduga muncul dan dengan cepat membesar hingga merembet ke bangunan lain. Mengingat jarak antarrumah saling berdekatan.
Baca Juga: Puluhan Siswa SD Al Abidin Solo Diduga Keracunan MBG, Satgas Terjun Investigasi
Meski demikian, polisi menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan forensik.
Hingga kini garis polisi masih terpasang di kompleks Aspol Panularan untuk kepentingan penyelidikan.
Selain menimbulkan kerugian bagi para penghuni, peristiwa tersebut juga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Sebab bangunan yang terbakar merupakan rumah dinas milik negara, yang digunakan sebagai tempat tinggal anggota Polri beserta keluarganya.
“Kerugian masih didata. Karena objek yang terbakar merupakan rumah dinas, terdapat kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Nilai pastinya masih menunggu hasil pendataan,” jelasLingga.
Soal rencana revitalisasi atau pembangunan kembali rumah dinas yang terbakar, Lingga menyebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Kepolisian masih memprioritaskan penyelesaian proses penyelidikan, agar seluruh rangkaian pembuktian di lokasi tidak terganggu.
“Revitalisasi maupun pembangunan kembali tentunya menunggu proses penyelidikan selesai. Setelah seluruh tahapan penyelidikan dan olah TKP dinyatakan selesai, baru langkah berikutnya dapat dibahas bersama instansi terkait,” bebernya. (atn/fer)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo