Merasa Tak Pernah Diajak Sosialisasi, Warga Nusukan Protes Tower BTS Berdiri di Lingkungan Padat

Silvester Kurniawan • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 17:03 WIB
Warga Bibis menolak pendirin tower BTS karena tidak ada sosialisasai warga.
Warga Bibis Baru RT 01 RW 02 RW 04 menolak pendirin tower BTS karena tidak ada sosialisasai warga.

RADARSOLO.COM – Warga Kampung Bibis Baru RT 01 dan RT 02 RW 24, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, mengeluhkan keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di tengah permukiman padat. Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada Pemerintah Kota Solo melalui audiensi di Kantor Satpol PP Kota Solo, Senin (3/8).

Dalam audiensi itu, warga mempersoalkan tower milik PT Protelindo yang telah berdiri dan beroperasi sekitar 20 tahun. Mereka mendesak Pemkot Solo menindaklanjuti keresahan warga serta meninjau kembali legalitas keberadaan tower tersebut.

Pendiri Diwa Foundation, Diah Warih Anjari, yang mendampingi warga, mengatakan penolakan terhadap pembangunan tower sebenarnya sudah disampaikan sejak awal. Namun, pembangunan tetap berjalan hingga tower beroperasi.

Baca Juga: Heboh! Pikap Koperasi Desa Merah Putih Dipakai ke Mal, Dinkop UKM: Bukan Milik Kota Solo

"Sejak awal sebagian warga telah menyampaikan penolakan terhadap pembangunan tower. Namun keberatan tersebut tidak menghentikan proses pembangunan hingga akhirnya tower tetap beroperasi. Keberadaan tower memicu ketidaknyamanan di lingkungan karena menimbulkan perbedaan sikap di antara warga. Karena itu kami berharap Pemkot Solo segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan warga, Rifai. Ia mengatakan warga masih mempertanyakan proses perizinan pembangunan tower karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi maupun proses persetujuan.

Menurutnya, persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada berbagai instansi sejak 2016. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

Baca Juga: Kerugian Kebakaran Tawangmangu Capai Rp 130 Juta, Bupati Karanganyar Salurkan Bantuan

"Kami tidak pernah diajak sosialisasi. Kalau memang ada proses perizinan yang melibatkan warga, seharusnya kami diberi kesempatan menyampaikan keberatan dan masukan," katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Penanganan Gangguan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Surakarta, Bhayu Atmojo, mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Menurut Bhayu, Satpol PP memiliki kewenangan menegakkan peraturan daerah, sedangkan urusan penerbitan maupun perpanjangan perizinan berada pada instansi teknis yang berwenang.

Baca Juga: Atasi Sampah Soloraya, Perusahaan AS Energy Three International Siap Investasi Pengolahan Sampah di Boyolali

"Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, tentu akan kami tindak sesuai kewenangan. Namun apabila tidak ada pelanggaran, kami juga harus bertindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Satpol PP memastikan hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (ves)

 
 
 
Editor : Kabun Triyatno
BTS perizinan Tower lingkungan audiensi