RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota Solo menerima audiensi Delegasi Elemen Masyarakat Surakarta yang terdiri atas berbagai organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, laskar Islam, dan aktivis pergerakan di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Selasa (4/8).
Dalam pertemuan tersebut, delegasi menyampaikan tujuh poin aspirasi kepada Pemkot. Salah satu yang menjadi sorotan adalah permintaan agar penjualan minuman beralkohol dibatasi hanya di hotel berbintang, disertai pengetatan izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.
Perwakilan delegasi, Burhan, menilai pemberian izin penjualan minuman beralkohol selama ini terlalu longgar sehingga semakin banyak tempat hiburan maupun kafe yang menjual produk tersebut.
Baca Juga: Viral Video Pusat Grosir Solo PGS Resmi Tutup, Para Pedagang Dadah-Dadah: Ini Kata Manajemen
"Kami tetap meminta ada pembatasan di hotel berbintang. Jangan sampai izin golongan B dan C diberikan dengan mudah karena selama ini kami melihat sudah terlalu longgar," ujarnya.
Selain persoalan perizinan, delegasi juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap distribusi dan konsumsi minuman beralkohol, memberantas peredaran miras ilegal, meningkatkan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan alkohol, serta menyediakan layanan rehabilitasi bagi masyarakat yang mengalami ketergantungan.
Mereka juga mengusulkan evaluasi berkala terhadap kebijakan peredaran minuman beralkohol dan penguatan pembinaan moral generasi muda melalui peran keluarga, tokoh agama, lembaga pendidikan, serta organisasi kemasyarakatan.
Baca Juga: Korban Kebakaran Aspol Panularan Tolak Rusun, Minta Kompensasi untuk Sewa Rumah
Tak hanya itu, delegasi meminta pemerintah lebih tegas menegakkan aturan mengenai lokasi dan jam operasional tempat penjualan minuman beralkohol, khususnya yang berada di sekitar rumah ibadah dan sekolah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan pemerintah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, setiap kebijakan yang diambil tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semua masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya. Ini menjadi pengingat bagi kita bersama bahwa sudah ada aturan yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak. Pemerintah tentu menjalankan kebijakan sesuai peraturan yang berlaku," kata Respati.
Dalam kesempatan itu, Pemkot Solo juga memaparkan hasil penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Sejak Maret hingga akhir Juli 2026, aparat telah menyita sedikitnya 850 botol minuman beralkohol berbagai merek dan kemasan yang selanjutnya dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.
Respati mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan mengawasi pelaksanaan aturan agar tercipta situasi yang aman dan tertib.
"Tujuannya baik, yaitu menciptakan ketertiban dan keamanan. Mari kita bersama-sama saling mengawasi dan menjalankan tugas kita masing-masing sesuai ketentuan yang ada," tegasnya. (ves)
Editor : Kabun Triyatno