Gugatan Kafe Ruang Bahagia Memanas, LBH Mega Bintang Ajukan Intervensi Bela Pemkot Solo

Antonius Christian • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 19:03 WIB
LBH Mega Bintang siap intervensi bela Pemkot Solo terkait gugatan Ruang Bahagia. (A Christian/Radar Solo)
LBH Mega Bintang siap intervensi bela Pemkot Solo terkait gugatan Ruang Bahagia. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Gugatan perdata yang diajukan manajemen Kafe Ruang Bahagia terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kini memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang resmi mengajukan permohonan intervensi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk bergabung sebagai pihak yang mendukung Pemkot dalam perkara tersebut.

Permohonan intervensi didaftarkan pada Kamis (6/8) dalam perkara Nomor 209/Pdt.G/2026/PN Ska. LBH Mega Bintang menilai sengketa tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga menyangkut penegakan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol.

Koordinator Kuasa Hukum LBH Mega Bintang Sigit N. Sudibyanto, mengatakan pihaknya merasa berkepentingan mengawal proses hukum karena perkara tersebut menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: Pemkot Solo Tolak Izin Miras Ruang Bahagia Lokananta

"Hari ini kami telah mendaftarkan permohonan intervensi di Pengadilan Negeri Solo untuk bergabung bersama Wali Kota dan Pemkot Solo dalam perkara perdata ini," ujarnya.

Menurut Sigit, permohonan intervensi didasarkan pada temuan saat Satpol PP melakukan penyegelan Kafe Ruang Bahagia. Dalam penertiban itu, petugas menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, sementara izin yang dipersyaratkan disebut belum dimiliki pengelola.

Ia menilai pengakuan manajemen yang menyebut proses perizinan masih berjalan justru menguatkan dugaan bahwa penjualan dilakukan sebelum izin resmi diterbitkan.

Baca Juga: Audiensi di Balai Kota, Ormas Minta Penjualan Miras Dibatasi Hanya di Hotel Berbintang

"Kalau memang izinnya masih diurus, berarti belum boleh berjualan. Tetapi faktanya sudah menjual minuman beralkohol golongan B dan C. Itu yang kami nilai bertentangan dengan aturan," tegasnya.

LBH Mega Bintang juga menilai praktik tersebut berpotensi mencederai citra Kota Solo sebagai kota budaya dan kota wisata. Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan permohonan intervensi agar dapat memberikan dukungan hukum kepada Pemkot dalam persidangan.

Sigit menjelaskan, mekanisme intervensi akan melalui tahapan penyampaian permohonan, tanggapan dari penggugat dan tergugat, sebelum majelis hakim memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.

"Sebagai warga Kota Solo, kami prihatin terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, apalagi lokasi usahanya berada di kawasan Lokananta yang memiliki nilai sejarah dan budaya," katanya.

Baca Juga: Satpol PP Bongkar Modus Miras Dikemas Ulang di Lokananta, Wali Kota: Tak Ada Toleransi

Kuasa hukum LBH Mega Bintang lainnya, Mohammad Arnaz, menambahkan bahwa intervensi dilakukan untuk mendukung konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.

Menurutnya, izin yang belum terbit seharusnya menjadi dasar untuk tidak melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Ia juga menyoroti kemasan minuman yang dinilai menyerupai minuman biasa sehingga berpotensi menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

"Jangan sampai kemasan seperti gelas minuman biasa membuat anak-anak atau masyarakat terkecoh. Kami ingin menjaga Kota Surakarta sebagai kota budaya agar tidak dirusak oleh peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan," ujarnya.

Arnaz juga menilai keberadaan stok minuman beralkohol dalam jumlah besar mengindikasikan adanya potensi untuk diperdagangkan kepada masyarakat. Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut telah ditemukan petugas Satpol PP saat melakukan penertiban.

Sementara itu, kuasa hukum LBH Mega Bintang lainnya, Arif Sahudi, berharap perkara ini menjadi momentum bagi Pemkot Surakarta untuk memperkuat penegakan aturan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Ia mendorong pemerintah tidak berhenti pada penindakan terhadap satu tempat usaha saja, tetapi juga memperluas pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

"Kami berharap perkara ini menjadi langkah awal penegakan hukum yang lebih menyeluruh. Seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal perlu ikut mengawal proses ini," pungkasnya. (atn)

 
 
 
Editor : Kabun Triyatno
Kafe Ruang Bahagia gugatan perdata proses hukum pemkot solo