RADARSOLO.COM – Forum Jogo Solo kembali menggelar aksi terkait polemik Kafe Ruang Bahagia di kawasan Lokananta. Setelah menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta beberapa waktu lalu, organisasi masyarakat tersebut melakukan aksi penyegelan simbolis terhadap kafe tersebut, Jumat (7/8/2026).
Dalam aksi yang dimulai usai Salat Jumat itu, massa bergantian menyampaikan orasi sebelum menempelkan poster penyegelan di pintu masuk Ruang Bahagia. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan yang dinilai semestinya menjadi ruang edukasi dan rekreasi.
Koordinator Aksi Forum Jogo Solo Burhanudin, mengatakan pihaknya mendukung langkah Pemkot Surakarta menindak pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol. Mereka juga menyatakan siap memberikan dukungan apabila pemerintah menghadapi gugatan hukum dari pengelola Ruang Bahagia.
Baca Juga: Audiensi di Balai Kota, Ormas Minta Penjualan Miras Dibatasi Hanya di Hotel Berbintang
"Mereka sudah melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi, tetapi justru melakukan perlawanan. Karena itu, kami bersama elemen masyarakat mendukung pemerintah kota mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran penjualan minuman keras, khususnya di Ruang Bahagia," ujarnya di sela aksi.
Forum Jogo Solo juga mendesak pengelola Lokananta agar tidak lagi memberikan ruang bagi usaha serupa. Selain itu, mereka menyatakan akan terus mengawal peredaran minuman beralkohol di Kota Solo.
Meski mendukung langkah Pemkot dalam menghadapi gugatan Ruang Bahagia, Forum Jogo Solo tetap mengkritisi rencana penerbitan izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C bagi sejumlah tempat usaha lainnya.
Baca Juga: Bekuk Pengedar Sabu 9,37 Gram Di Mojolaban, Dipecah Jadi Puluhan Paket
"Pengawasan kami tidak hanya di Lokananta, tetapi di seluruh Kota Surakarta. Kami mendukung penertiban Ruang Bahagia oleh pemerintah kota, tetapi kami juga menolak apabila ada kebijakan yang melegalkan outlet penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan," tegas Burhanudin.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta Respati Ardi menegaskan siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan pengelola Ruang Bahagia terhadap Pemkot Surakarta, Wali Kota, dan Satpol PP Kota Surakarta.
Menurut Respati, seluruh proses akan dihadapi melalui jalur hukum dengan argumentasi dan bukti yang dimiliki pemerintah.
"Ya, kita jalani proses hukumnya. Kami siap menghadapi segala risikonya. Soal perizinan tentu harus memenuhi seluruh persyaratan. Kalau memenuhi ketentuan, silakan diproses. Tetapi jika mengganggu ketertiban atau tidak memenuhi aturan, tentu izinnya tidak akan diterbitkan," tegasnya.
Diketahui, pengelola Ruang Bahagia menggugat Pemkot Surakarta karena menilai pemerintah tidak menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, serta melakukan penertiban saat proses pengajuan izin masih berlangsung. Gugatan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta. (ves)
Editor : Kabun Triyatno