RADARSOLO.COM-Tahir Solo Museum yang mulai beroperasi ternyata masih menyisakan persoalan dari sisi legalitas aset dan tata kelola.
Hingga kini, status kepemilikan bangunan museum belum memiliki kejelasan secara hukum.
Kondisi itu menjadi perhatian Komisi II DPRD Solo.
DPRD mendorong Pemkot Solo segera melakukan konsolidasi dan menyelesaikan seluruh persoalan administrasi maupun regulasi yang berkaitan dengan Tahir Solo Museum.
Baca Juga: DPRD Solo Soroti Status Pengelolaan Tahir Solo Museum, Minta Pemkot Perjelas Kewenangan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Solo Honda Hendarto mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterima pihaknya, bangunan museum belum dapat dipastikan secara hukum menjadi milik pihak tertentu.
Baik Perumda Aneka Usaha Pedaringan maupun Pemkot Solo belum dapat disebut sebagai pemilik bangunan tersebut.
"Bangunan museum ini ternyata belum dapat dipastikan secara hukum menjadi milik siapa. Bukan milik Perumda Pedaringan, bukan pula milik Pemkot Solo. Berita acara serah terimanya juga belum ada," ungkap Honda.
Menurut dia, ketidakjelasan tersebut menjadi persoalan serius karena museum telah berdiri dan dimanfaatkan masyarakat.
Terlebih, aset yang berkaitan dengan hibah tersebut memiliki nilai yang cukup besar.
Baca Juga: Pemkot Masih Kaji Pengelolaan Tahir Solo Museum, BUMD atau Pihak Ketiga?
"Kami juga menanyakan kepada Inspektorat maupun Bagian Hukum apakah kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Namun belum ada jawaban yang benar-benar memberikan kepastian," katanya.
Honda menegaskan, keberadaan Tahir Solo Museum pada dasarnya mendapat dukungan dari DPRD Solo.
Museum tersebut dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama sebagai ruang edukasi dan kebudayaan.
Namun, manfaat itu harus dibarengi dengan tata kelola yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintahan harus berjalan berdasarkan aturan. Museum ini sangat baik dan bermanfaat bagi masyarakat sebagai sarana edukasi. Namun manfaat tersebut tetap harus dibangun di atas landasan hukum yang jelas," ujarnya.
Persoalan lainnya menyangkut pengelolaan operasional museum, termasuk apabila ke depan terdapat keuntungan maupun kerugian.
DPRD Solo mempertanyakan pihak yang nantinya memiliki tanggung jawab terhadap kondisi keuangan museum.
"Kalau nanti untung atau rugi, siapa yang bertanggung jawab? Apakah pemerintah kota terlibat? Apakah Perumda terlibat? Hal-hal seperti ini juga belum memperoleh jawaban yang jelas sehingga perlu segera diselesaikan," tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Solo Sakidi menyoroti konstruksi hukum hibah yang melibatkan Perumda Aneka Usaha Pedaringan.
Terdapat persoalan dalam mekanisme hibah yang perlu segera dicarikan solusi.
Sakidi mengacu pada Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, menurutnya, BUMD tidak diperkenankan menerima hibah berupa barang secara langsung.
"Di sinilah muncul persoalan hukumnya. Tanah sebelumnya telah dihibahkan kepada Perumda Pedaringan, sementara Perumda tidak diperbolehkan menerima hibah barang. Akibatnya muncul berbagai persoalan dalam implementasinya," beber Sakidi.
Dia menyebut salah satu opsi yang dapat dikaji adalah menarik kembali aset tanah dari Perumda Pedaringan ke Pemkot Solo.
Dengan demikian, pengelolaan aset museum dapat ditempatkan secara langsung di bawah pemerintah daerah sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku.
"Kalau dikelola pemerintah kota akan lebih sesuai dengan karakter museum sebagai lembaga non-profit. Nantinya bisa dikelola oleh Dinas Kebudayaan atau melalui skema BLUD sehingga lebih selaras dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Tak hanya persoalan kepemilikan, Sakidi juga mengingatkan konsekuensi apabila aset museum tetap tercatat sebagai bagian dari Perumda.
Menurut dia, nilai hibah yang besar dapat menimbulkan beban penyusutan terhadap perusahaan daerah.
Dalam nota kesepahaman (MoU), nilai hibah disebut mencapai sekitar Rp500 miliar.
Apabila bangunan tersebut disusutkan selama 20 tahun, beban penyusutan yang muncul diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar setiap tahun.
"Dengan masa penyusutan bangunan selama 20 tahun, Perumda akan menanggung beban penyusutan sekitar Rp25 miliar setiap tahun. Itu tentu sangat memengaruhi kinerja keuangan perusahaan dan berpotensi mengurangi kontribusi dividen kepada pemerintah daerah," paparnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Solo Agung Harsakti Pancasila menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan Tahir Solo Museum.
Justru, DPRD mengapresiasi hibah yang diberikan Tahir Foundation karena dinilai memberikan manfaat bagi dunia pendidikan dan kebudayaan di Kota Solo.
"Kami mendukung keberadaan museum ini dan mengucapkan terima kasih kepada Tahir Group, wali kota sebelumnya maupun pemerintah kota saat ini. Yang kami inginkan hanyalah tata kelola yang matang, sesuai regulasi, sehingga tidak muncul persoalan di kemudian hari," tegasnya.
Menurut Agung, sejumlah aspek masih perlu diperjelas, mulai dari dasar hukum pengelolaan, mekanisme kerja sama, sistem operasional, pengelolaan tiket hingga pemanfaatan pendapatan museum.
Baca Juga: 10 Mobil Listrik Murah di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp119 Jutaan Berkat Promo
Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi persoalan baru setelah museum berjalan.
Terlebih, pemerintah juga perlu menyiapkan skema pengelolaan apabila masa kerja sama dengan pihak terkait berakhir.
"Kami ingin mengetahui regulasi, mekanisme pengelolaan, termasuk bagaimana arah tata kelolanya ke depan," katanya.
Komisi II mendorong seluruh pihak terkait melakukan kajian secara komprehensif.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga sisi ekonomi dan keberlanjutan museum.
Dengan begitu, Tahir Solo Museum tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai ruang edukasi dan kebudayaan, tanpa menyisakan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. (atn)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com