RADARSOLO.COM – Aksi sekelompok orang yang diduga melakukan intimidasi terhadap warga yang sedang nongkrong di kawasan Karangasem, Laweyan berujung pada penindakan polisi. Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan empat orang yang diduga berada dalam kelompok tersebut, Minggu (9/8) dini hari.
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial DP, 42, PA, 19, dan F, 51, yang merupakan warga Sukoharjo. Sementara satu orang lainnya, AR, 39, tercatat sebagai warga Kecamatan Laweyan, Solo.
Mereka diamankan di Jalan Slamet Riyadi, Pajang, Laweyan, sekira pukul 00.45. Polisi turut menyita dua sepeda motor yang nomor polisinya ditutup menggunakan plastik dan lakban hitam.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan. Di antaranya potongan kabel yang telah dimodifikasi dan dibalut lakban serta potongan selang air.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Edi Sukamto mengatakan, penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan kelompok yang diduga melakukan intimidasi terhadap warga.
“Keempatnya kami amankan di Jalan Slamet Riyadi, Pajang. Sebelumnya kami mendapat informasi adanya kelompok yang diduga melakukan intimidasi terhadap warga yang sedang nongkrong,” kata Edi, Minggu (9/8).
Baca Juga: Buka Peluang Kolaborasi dengan Perusahaan Farmasi, Pemkot Solo Fokus Perkuat Layanan Kesehatan
Informasi tersebut diterima Tim Sparta saat melakukan patroli wilayah. Seorang warga yang melintas di Jalan Sawo, Karangasem, melihat sekitar 15 orang yang diduga berasal dari kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) mengendarai sekitar delapan sepeda motor matik.
Warga mencurigai kelompok tersebut karena sebagian nomor polisi kendaraan disebut ditutup menggunakan plastik dan lakban hitam. Kelompok itu kemudian berhenti di sebuah rumah yang terdapat sejumlah anak muda sedang nongkrong.
Dari kejauhan, pelapor melihat kelompok tersebut membentak-bentak para pemuda. Mendapat informasi itu, Tim Sparta langsung bergerak menuju lokasi.
Namun, ketika petugas tiba, kelompok tersebut sudah meninggalkan tempat. Polisi kemudian meminta keterangan kepada warga yang berada di lokasi.
Dari keterangan warga, sekira lima anak muda tengah nongkrong dan bermain gim sebelum didatangi sekelompok orang. Kedatangan kelompok tersebut disebut berlangsung secara tiba-tiba.
Mereka diduga berteriak takbir berulang kali dengan suara keras. Setelah itu, terjadi dugaan kekerasan terhadap sejumlah warga. “Dari keterangan warga, ada yang diduga dipukul menggunakan benda, ditendang, bahkan disabet menggunakan alat,” jelas Edi.
Selain dugaan intimidasi dan kekerasan, salah seorang warga juga mengaku kehilangan telepon seluler. Ponsel tersebut diduga terbawa salah seorang anggota kelompok. Warga sempat mencari perangkat tersebut di sekitar lokasi, tetapi belum ditemukan.
Tim Sparta kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Saat itulah petugas melihat kelompok yang diduga melakukan intimidasi berada di sebelah selatan jalan, tepatnya di depan kios Solo Laptop.
“Begitu mengetahui keberadaan polisi, kelompok tersebut langsung melarikan diri. Petugas pun melakukan pengejaran,” ujar Edi.
Dalam pengejaran tersebut, empat orang berhasil diamankan. Polisi juga mengamankan dua sepeda motor yang digunakan kelompok tersebut.
Dari pemeriksaan awal, kedua kendaraan diketahui menggunakan nomor polisi yang ditutup dengan plastik dan lakban hitam. Petugas juga menemukan sejumlah benda yang diduga sengaja dibuang sebelum dilakukan pemeriksaan.
Di antaranya potongan kabel yang telah dimodifikasi dan dibalut lakban serta potongan selang air.
“Dugaan sementara benda tersebut dibuang sebelum dilakukan penggeledahan badan oleh petugas,” ujar Edi.
Berdasarkan keterangan awal warga, kelompok tersebut sebelumnya diduga mencari keberadaan minuman keras. Setelah tidak menemukan minuman keras di lokasi, kelompok itu kemudian meninggalkan tempat dan bergerak ke arah selatan.
Polisi selanjutnya melakukan interogasi awal terhadap empat orang yang diamankan. Salah seorang di antaranya disebut mengaku bahwa kelompoknya melakukan kegiatan sweeping di sejumlah wilayah Kota Solo.
“Untuk sementara kami serahkan ke piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur,” terang Edi.
Total barang bukti yang diamankan berupa dua sepeda motor, satu potongan kabel yang dibalut lakban, satu potongan selang air, serta empat unit telepon seluler.
Keempat orang tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta. Mereka diserahkan kepada piket Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Larang Sweeping
Terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menegaskan tidak ada ruang bagi masyarakat maupun kelompok tertentu untuk melakukan sweeping, intimidasi, ataupun tindakan main hakim sendiri.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat kepolisian. Masyarakat tidak dibenarkan mengambil tindakan sendiri dengan dalih menjaga keamanan maupun ketertiban.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Surakarta tetap aman dan kondusif. Jangan mudah terpancing, jangan melakukan tindakan kekerasan maupun sweeping sendiri,” tegas Catur.
Ia meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum. Penanganan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, segera laporkan kepada kepolisian dan percayakan penanganannya kepada petugas,” lanjutnya.
Catur menambahkan, kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Terlebih jika tindakan tersebut disertai kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun perbuatan lain yang meresahkan warga.
“Ketegasan kami bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi untuk memastikan setiap warga mendapatkan rasa aman dan perlindungan yang sama. Mari kita jaga Kota Solo dengan cara-cara yang santun, tertib, dan sesuai hukum,” pungkasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy