Gugatan Ruang Bahagia Dicabut Lagi, Sengketa dengan Pemkot Solo Belum Berakhir

Antonius Christian • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 18:28 WIB
Aksi Forum Jogo Solo menyegel Ruang Bahagia Lokananta, Jumat (7/8/2026). (M Ihsan/Radar Solo)
Aksi Forum Jogo Solo menyegel Ruang Bahagia Lokananta, Jumat (7/8/2026). (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Gugatan manajemen Ruang Bahagia terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali kandas. Perkara terkait penutupan tempat usaha serta persoalan perizinan penjualan minuman beralkohol (minol) golongan B dan C tersebut resmi dicabut dari Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Perkara bernomor 209/Pdt.G/2026/PN Skt diajukan Puti Irana Sani sebagai penggugat I dan Muhammad Fajri Rendra Santosa sebagai penggugat II. Sementara pihak yang digugat yakni Satpol PP Solo, Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, dan Wali Kota Solo.

Humas PN Solo Aris Gunawan membenarkan pencabutan perkara tersebut. Menurutnya, pencabutan dilakukan atas permintaan pihak penggugat dengan alasan akan memperbaiki gugatan.

Baca Juga: Pemkot Solo Tolak Izin Miras Ruang Bahagia Lokananta

“Penggugat menyatakan mencabut gugatannya dengan alasan akan memperbaiki gugatan. Majelis memberikan kesempatan untuk mengunggah surat pencabutan melalui e-Court,” ujar Aris.

Setelah surat pencabutan diunggah, majelis hakim akan menetapkan pencabutan perkara melalui sistem e-Court. Mekanisme tersebut berbeda dengan perkara sebelumnya yang juga diajukan manajemen Ruang Bahagia.

“Untuk perkara ini, penetapannya dilakukan melalui e-Court. Setelah surat pencabutan diunggah, majelis hakim memberikan penetapan secara elektronik,” jelasnya.

Baca Juga: Konsep Ramah Anak di Lokananta, Pemkot Solo Kaji Pencabutan Izin Outlet Miras

Aris menyebut perkara nomor 209 pada dasarnya memiliki substansi yang sama dengan perkara nomor 206/Pdt.G/2026/PN Skt yang sebelumnya juga dicabut pihak penggugat.

Perbedaannya hanya terletak pada identitas penggugat II. Dalam perkara nomor 206, posisi penggugat II ditempati Adhitya Wahyu Nugroho. Sedangkan dalam perkara nomor 209, penggugat II adalah Muhammad Fajri Rendra Santosa.

“Prinsipnya sama. Perbedaannya ada pada pihak penggugat II,” katanya.

Dengan dicabutnya perkara kedua tersebut, hingga Senin (10/8) belum ada gugatan baru yang didaftarkan manajemen Ruang Bahagia di PN Solo.

“Belum ada gugatan baru yang masuk,” tegas Aris.

Substansi perkara berkaitan dengan penutupan usaha Ruang Bahagia Resto & Bar yang oleh pihak penggugat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Manajemen juga mempersoalkan proses perizinan penjualan minol golongan B dan C.

Pihak penggugat meminta tindakan penutupan tempat usaha dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sekaligus meminta pemerintah daerah membantu menyelesaikan proses perizinan minol tersebut.

“Intinya para penggugat menuntut agar tindakan penutupan tempat usaha dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Kemudian ada tuntutan terkait perizinan minol golongan B dan C,” terang Aris.

Sementara itu, kuasa hukum manajemen Ruang Bahagia, Asy’ Adi Rouf, membenarkan pencabutan perkara nomor 209 tersebut. Namun, dia belum menjelaskan secara rinci alasan pencabutan maupun langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

“Untuk perkara 209 tadi telah dilakukan pencabutan perkara,” ujar Adi.

Pencabutan dua perkara tersebut belum otomatis mengakhiri sengketa antara manajemen Ruang Bahagia dan Pemkot Solo. Dengan alasan memperbaiki gugatan, peluang pengajuan perkara baru masih terbuka. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
ruang bahagia gugatan Perkara pemkot solo lokananta