RADARSOLO.COM – Sebuah rumah di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo terancam dikosongkan. Rumah seluas 300 meter persegi itu jadi objek sengketa, setelah sertifikat tanah digunakan sebagai jaminan kredit hingga berujung pelelangan.
Keluarga almarhum Soemardi selaku pembeli awal tanah tersebut, masih berupaya mempertahankan rumah yang selama ini ditempati keluarga. Mereka mempertanyakan proses penggunaan sertifikat, pelelangan, hingga rencana eksekusi pengosongan yang kini dihadapi.
Subantolo Tri Darmarjo, putra bungsu almarhum Soemardi mengatakan, orang tuanya membeli tanah tersebut pada 1988. Saat itu, keluarga mencantumkan nama anak pertama, Rahbani Subantono Budi Harjo dalam sertifikat karena sudah dewasa.
“Tanah itu bapak yang beli. Waktu itu kakak sudah dewasa, sedangkan kami masih sekolah," ujar Subantolo.
Baca Juga: Garudayaksa FC Tak Mau Jadi Penghibur, Paulo Ricardo Siap Bawa Debutan Super League Bersaing
Persoalan muncul pada 2014. Subantolo menyebut sertifikat SHM Nomor 1666 yang sebelumnya dikuasai ibu dan keluarga, pindah ke tangan Hanifah Kurniasih, istri Rahbani.
Sertifikat dijadikan jaminan kredit di BPR Sabar Artha Prima. Nilai pinjaman awal Rp 250 juta, lalu meningkat jadi Rp 350 juta hingga Rp 500 juta.
Subantolo kecewa sertifikat dijadikan objek jaminan oleh Hanifah. Padahal mereka tidak menempatinya.
Baca Juga: Bulan Imunisasi Anak Sekolah Di Solo: MR 120 Persen, HPV 110 Persen
Subantolo juga sudah melaporkan persoalan ini ke Polresta Solo pada 2022. Laporan itu tercatat dengan Nomor STBP/932/XII/2022/Reskrim, dengan dugaan tindak pidana persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam pemberian kredit.
“Kami sudah melaporkan ke polisi. Tetapi sampai sekarang kami belum mendapatkan perkembangan yang jelas,” ujarnya. (atn/fer)
Editor : Niko auglandy