RADARSOLO.COM – Warga yang datang ke kantor pelayanan publik milik Pemkot Solo tak lama lagi tak perlu lagi mengeluarkan uang untuk parkir. Pemkot berencana menggratiskan tarif parkir di seluruh kantor dan fasilitas pelayanan publik, mulai kantor kecamatan hingga puskesmas.
Kebijakan tersebut juga tidak akan serta-merta menghilangkan mata pencaharian juru parkir (jukir). Pemkot berencana mengalihkan skema penghasilan jukir menjadi upah tetap bulanan.
Gagasan tersebut muncul setelah Wali Kota Solo Respati Ardi meninjau Kecamatan Pasar Kliwon, Selasa (12/8/2026). Saat itu, dia melihat masyarakat masih harus membayar parkir ketika datang ke kantor pemerintah untuk mengurus layanan administrasi.
Baca Juga: Tarif Parkir Rp 100 Ribu di Area Masjid Sheikh Zayed Disorot, Dishub: Bukan Tarif Resmi!
Respati menilai masyarakat yang sedang mengakses pelayanan pemerintah semestinya tidak kembali dibebani biaya parkir.
“Masyarakat jangan dibebani parkir. Parkir yang ada di kantor pelayanan publik, kantor kecamatan, puskesmas, dan sebagainya digratiskan saja,” kata Respati di Balai Kota Solo, Rabu (12/8/2026).
Penghapusan tarif parkir tidak berarti para jukir kehilangan pekerjaan. Respati memastikan mereka tetap dibutuhkan untuk membantu mengatur kendaraan di lingkungan kantor pelayanan publik.
Baca Juga: Motor Pegawai MPP Sragen Raib di Parkiran, CCTV 24 Titik Tak Bikin Takut Pencuri
Bedanya, jukir tidak lagi diperbolehkan menarik retribusi dari masyarakat. Penghasilan mereka nantinya menjadi tanggung jawab instansi terkait melalui skema upah tetap bulanan.
“Kalau ada bapak parkir tolong digaji tetap wae. Saya dengan di puskesmas juga banyak juru parkir yang nariki, jadi biar tidak kehilangan pekerjaan digaji tetap saja petugas parkirnya,” tegasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menghilangkan pungutan parkir di lokasi pelayanan publik sekaligus menjaga keberlangsungan pekerjaan para jukir.
Camat Pasar Kliwon Ari Wibowo mengatakan pihaknya siap menjalankan arahan tersebut. Komunikasi dengan para jukir yang selama ini membantu mengatur kendaraan di kantor kecamatan juga telah dilakukan.
Hasilnya, para jukir disebut tidak keberatan jika penarikan tarif parkir dihapuskan.
“Sudah kami komunikasikan dengan jukirnya, nanti dihilangkan sekalian tidak masalah. Selanjutnya nanti ada Linmas yang bisa membantu menata atau mengawasi kendaraan warga yang datang ke kantor kecamatan,” terang Ari.
Dengan skema tersebut, pengaturan parkir di kantor Kecamatan Pasar Kliwon nantinya dapat dibantu petugas Linmas, sementara masyarakat bebas dari pungutan parkir saat mengakses pelayanan pemerintah. (ves)
Editor : Kabun Triyatno