Baliho Ultah Jokowi Terus Dipersoalkan, LP3HI Ajukan Praperadilan Sasar Kejari Solo

Antonius Christian • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:40 WIB
Ketua LP3HI Arif Sahudi ajukan praperdadilan. (A Christian/Radar Solo)
Ketua LP3HI Arif Sahudi ajukan praperdadilan. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membawa persoalan dugaan korupsi pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Langkah tersebut ditempuh untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan anggaran negara dalam pemasangan reklame tersebut.

Ketua LP3HI Arif Sahudi mengatakan, gugatan bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan kejaksaan. Pihaknya hanya ingin memastikan laporan yang telah disampaikan masyarakat mendapat kepastian hukum.

Baca Juga: Sumur Semakin Mengering, Warga Girikikis Wonogiri Hanya Andalkan Dropping Air Bersih

“Kita menggugat Kejaksaan Negeri Solo. Beberapa waktu yang lalu telah ada laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi, terkait reklame,” kata Arif.

Menurut dia, hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi mengenai perkembangan berarti dari laporan tersebut. Kondisi itu yang kemudian mendorong LP3HI menempuh jalur praperadilan.

“Gugatan ini dimasukkan untuk mengawal perkara itu, untuk melihat atau mengukur kepastiannya. Seperti apa kelanjutannya? Hanya itu,” ujarnya.

Arif menilai persoalan tersebut penting dikawal karena menyangkut dugaan penggunaan anggaran publik. Jika benar pemasangan baliho menggunakan APBD, maka anggaran yang digunakan merupakan uang masyarakat.

Baca Juga: Hemat Biaya dan Lebih Cepat, Pemprov Jateng Uji Coba Bangun Rumah Bantuan Pakai Bata Interlock di Wonogiri

“Kita dari LSM yang mewakili korban, dalam tanda petik korban itu kan rakyat. Jika itu benar menggunakan APBD, maka kan menggunakan uang rakyat,” jelasnya.

Karena itu, LP3HI ingin memperoleh kepastian mengenai sumber anggaran pemasangan baliho tersebut sekaligus mengetahui sejauh mana laporan dugaan korupsi itu ditindaklanjuti.

“Malah kita ingin tahu kepastiannya seperti apa. Harapan saya nanti kejaksaan bisa menjawab secara detail,” tegas Arif.

Dia mengaku belum mengetahui adanya perkembangan signifikan dari Kejari Solo sejak laporan dugaan tersebut disampaikan.

“Belum ada. Makanya ada (gugatan praperadilan). Saya sempat dengar-dengar dari beberapa sumber memang belum ada setelah adanya laporan,” katanya.

Arif menegaskan LP3HI menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada mekanisme yang berlaku. Menurut dia, partisipasi masyarakat tetap penting dalam mengawal laporan dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya selaku LSM dan juga masyarakat berhak. Apalagi korupsi itu kan peran serta masyarakat dibutuhkan,” ujarnya.

Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan di PN Solo. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026.

“Sudah didaftarkan kemarin dan sudah ada keputusan kapan sidang perdananya. Tanggal 26 Agustus,” pungkas Arif. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
kejaksaan praperadilan baliho jokowi apbd