RADARSOLO.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solo memangkas belanja daerah sebesar Rp 31,5 miliar dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD 2026. Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga menyepakati penambahan pendapatan daerah Rp 40 miliar untuk rancangan KUA-PPAS APBD 2027.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Solo Sri Martuti Handayani mengatakan, Banggar bersama TAPD melakukan penyesuaian terhadap struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pembahasan KUA-PPAS 2027 berlangsung pada 27–28 Juli 2026. Sementara pembahasan KUPA-PPAS 2026 berlangsung pada 11–12 Agustus 2026.
“Banggar bersama TAPD telah melakukan pembahasan dan menyepakati sejumlah penyesuaian terhadap pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah,” terang Martuti dalam penyampaian laporan.
Untuk KUA-PPAS 2027, Banggar menaikkan target pendapatan daerah Rp 40 miliar. Tambahan itu berasal dari pajak daerah Rp 8 miliar, retribusi daerah Rp 5 miliar, lain-lain PAD Rp 2 miliar, serta Dana Bagi Hasil Pajak PPh 21 sebesar Rp 25 miliar.
Baca Juga: Kondisi Terkini Gempa NTT: Korban Meninggal 38 Orang, Ini Laporan BNPB di Lokasi Bencana
Dengan tambahan tersebut, pendapatan daerah meningkat dari Rp 2,115 triliun menjadi Rp 2,155 triliun. Martuti menjelaskan Banggar juga menambah belanja daerah Rp 59 miliar. Anggaran belanja naik dari Rp 2,145 triliun menjadi Rp 2,204 triliun. “Penyesuaian belanja kami arahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Banggar juga menaikkan penerimaan pembiayaan Rp 19 miliar, dari Rp 50 miliar menjadi Rp 69 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap Rp 20 miliar.
Martuti menyebut Banggar memberikan penajaman terhadap sejumlah kebijakan belanja pada 2027. Salah satunya memberikan uang transportasi kepada guru magang atau guru pendamping yang mengajar di sekolah negeri.
Banggar juga meminta Pemkot Solo menangani persoalan sampah secara menyeluruh. “Pengelolaan sampah harus melihat persoalan dari hulu sampai hilir. Ini menjadi salah satu hal yang kami tekankan dalam pembahasan,” ujar Martuti.
Banggar turut menyempurnakan skema DAU Kelurahan. Anggaran tersebut akan mendukung pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat.
Pemkot Solo menetapkan alokasi dasar sebesar Rp 100 juta. Selanjutnya, pemerintah menghitung proporsinya berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, serta data DTSEN Desil I dan Desil II.
Sementara itu, Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) diarahkan untuk membiayai kegiatan hasil Musrenbangkel melalui mekanisme swakelola tipe IV oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Untuk KUPA-PPAS 2026, Banggar mencatat pendapatan daerah justru mengalami kenaikan Rp 11,19 miliar. Pendapatan naik dari Rp 2,099 triliun menjadi Rp 2,110 triliun. Martuti menyebut tambahan tersebut berasal dari PDRD Bapenda Rp 3 miliar dan kurang salur DBH 2023 serta 2024 sebesar Rp 8,19 miliar.
Namun, Banggar memangkas belanja daerah Rp 31,5 miliar. Anggaran belanja turun dari Rp 2,364 triliun menjadi Rp 2,333 triliun. “Kami melakukan penyesuaian belanja berdasarkan hasil pembahasan bersama TAPD. Salah satu penyesuaian cukup besar terjadi pada belanja tidak terduga,” terang Martuti.
Belanja tidak terduga turun dari Rp 38,5 miliar menjadi Rp 4,5 miliar. Sementara belanja operasi dan modal setelah pembahasan mencapai Rp 2,328 triliun. Banggar juga mengurangi penerimaan pembiayaan Rp 42,7 miliar. Angkanya turun dari Rp 273,09 miliar menjadi Rp 230,39 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap Rp 7,5 miliar.
Martuti mengatakan Banggar juga meminta Pemkot Solo memperkuat pengawasan dalam pengelolaan pajak daerah. Pemkot didorong memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi objek pajak.
Banggar juga meminta pemerintah memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang tertib dan patuh. “Kami juga mendorong peningkatan sosialisasi kepada Pamong Wilayah agar pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah semakin baik,” jelasnya.
Selain itu, Banggar mendorong Pemkot melakukan pemeriksaan pajak secara selektif dan berbasis risiko. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan instansi vertikal, termasuk Kantor Pelayanan Pajak dan Kejaksaan. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy