Pelapor Kembali Surati Kejari Solo, Pertanyakan Perkembangan Laporan Baliho Jokowi

Antonius Christian • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:54 WIB
Kuasa hukum pelapor Muhammad Arnas saat memberikan pernyataan resmi. (Antonius Christian/Radar Solo)
Kuasa hukum pelapor Muhammad Arnas saat memberikan pernyataan resmi. (Antonius Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun untuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali dipertanyakan. Pelapor mengaku belum mendapat perkembangan signifikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo setelah melaporkan Wali Kota Solo Respati Ardi.

Kuasa hukum pelapor Muhammad Arnas mengapresiasi langkah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara tersebut.

Menurut Arnas, langkah LP3HI menjadi bagian dari kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Terlebih, laporan yang disampaikan kliennya ke Kejari Surakarta hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang diketahui pelapor.

“Kami memandang langkah LP3HI itu merupakan bagian kontrol dari masyarakat terkait dengan penegakan hukum. Saat ini kami belum memperoleh perkembangan terkait dengan yang sudah kita laporkan dulu di Kejaksaan,” kata Arnas saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).

Baca Juga: Banggar Pangkas Belanja 2026 Rp 31,5 Miliar, PAD 2027 Ditambah Rp 40 Miliar

Arnas menjelaskan, Budi Kuswanto dan Tri Sapto melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut ke Kejari Solo pada Jumat (3/7). Laporan itu berkaitan dengan pemasangan tujuh baliho ucapan ulang tahun untuk Jokowi di sejumlah titik di Kota Solo.

Sekira sepekan setelah laporan diterima, pihak Kejaksaan memanggil pelapor untuk menjalani pemeriksaan. Namun, setelah pemeriksaan tersebut, belum ada informasi lanjutan yang diterima pihak pelapor. 

“Setelah kami membuat laporan, satu minggu kemudian kami dapat panggilan. Pelapor diperiksa oleh Kejaksaan. Setelah itu tidak ada perkembangan apa-apa lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Kondisi Terkini Gempa NTT: Korban Meninggal 38 Orang, Ini Laporan BNPB di Lokasi Bencana

Arnas menilai Kejari Surakarta semestinya juga meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan. Namun, hingga saat ini, dia mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan terhadap terlapor.

“Harusnya kan tetap ada panggilan kepada yang kita laporkan, terlapor, untuk ditanyakan terkait adanya laporan masyarakat ini. Tapi sampai hari ini tidak ada panggilan,” katanya.

Karena belum mendapatkan perkembangan penanganan laporan, pihak pelapor kembali mengirimkan surat kepada Kejari Solo. Surat tersebut berisi permintaan informasi mengenai sejauh mana laporan mereka telah ditindaklanjuti.

“Bahkan per hari ini kami bersurat kepada Kejaksaan menanyakannya,” terang Arnas.

Pengiriman surat tersebut dilakukan bersamaan dengan proses praperadilan yang diajukan LP3HI. Arnas menyebut pelapor memang meminta pendampingannya untuk kembali menanyakan perkembangan laporan secara resmi kepada Kejaksaan.

Dia berharap proses penanganan laporan dilakukan secara transparan. Termasuk memberikan informasi apakah Wali Kota Solo Respati Ardi telah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Paling tidak ada perkembangan. Apakah sudah dipanggil Wali Kotanya, Pak Wali Kota sudah ditanyakan, jawabannya apa, kan sampai hari ini belum ada. Seharusnya dibuka secara umum dan disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Update Bursa Transfer Garudayaksa FC di Liga 1: Eks Persis Solo dan Persija Jakarta Merapat, 15 Nama Baru Resmi Datang

Arnas menerangkan, laporan tersebut bermula dari pemasangan baliho ucapan ulang tahun untuk Jokowi yang menggunakan fasilitas milik Pemkot Solo. Baliho disebut memuat logo Pemkot Solo dan dipasang di tujuh titik selama lima hari.

Persoalan utama yang dipertanyakan pelapor adalah sumber dana pemasangan baliho tersebut. Mereka ingin memastikan apakah biaya pemasangan berasal dari dana pribadi atau menggunakan anggaran daerah. 

“Pelapor hanya ingin menanyakan, itu menggunakan dana apa, dana pribadi ataukah menggunakan kas daerah,” katanya.  (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
Kejadi Solo baliho jokowi LP3HI