RADARSOLO.COM — Tawaran pemberangkatan ibadah haji dengan biaya murah berujung petaka bagi Sri Wijiningsih, 61, warga Klodran Indah, Colomadu, Karanganyar. Bukannya berangkat ke Tanah Suci, Sri justru kehilangan uang lebih dari Rp100 juta.
Polresta Solo menetapkan perempuan berinisial DF, warga Banyuanyar, Banjarsari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
DF diduga menawarkan program pemberangkatan haji 2025 dengan iming-iming subsidi sekitar Rp100 juta. Korban yang percaya kemudian membayar secara bertahap hingga total Rp104,3 juta.
Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, korban tergiur karena biaya yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga normal.
Baca Juga: Proyek di Perlintasan Sebidang Gambiran Sragen Dikeluhkan Pengguna Jalan, Ini Alasannya
“Saudara DF menawarkan program pemberangkatan haji pada tahun 2025 dengan memberikan subsidi kurang lebih Rp100 juta, sehingga korban membayar sekitar Rp99 juta. Karena menurut korban ini termasuk di bawah harga pasar, korban percaya dan melakukan pembayaran,” jelas Heru.
Namun, hingga waktu keberangkatan tiba, program tersebut tidak terealisasi. Korban tidak mendapatkan dokumen keberangkatan sebagaimana yang dijanjikan.
Sri kemudian meminta uangnya dikembalikan. Namun, DF hanya mengembalikan sekitar Rp1,335 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp102,96 juta.
“Ketika korban meminta uangnya kembali, hanya dikembalikan Rp1.335.500. Sehingga kerugian korban sekitar Rp102.964.500,” terang Heru.
Perkara tersebut terjadi dalam rentang 24 Desember 2024 hingga 25 Mei 2025. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya print out rekening Bank Syariah Indonesia, kuitansi bermaterai, bukti transfer, serta percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Derry Eko Setiawan mengatakan, korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal. Kedekatan tersebut membuat korban percaya ketika mendapat tawaran haji dengan biaya jauh di bawah harga pasaran.
Baca Juga: Orang Utan Solo Safari Lepas, Bikin Geger Pengendara dan Pengunjung Warung Makan di Jalan KH Masykur
“Jadi sebelumnya sudah kenal antara pelapor dengan tersangka. Karena sudah kenal dan dipercaya, makanya dia berani membayar sejumlah uang. Apalagi nilai yang ditawarkan sangat murah,” kata Derry.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Sejauh ini belum ada laporan lain yang masuk terkait tersangka dengan modus serupa.
Penyidik juga menelusuri penggunaan uang yang disetorkan korban. Dari pemeriksaan sementara, uang tersebut diduga tidak digunakan untuk mengurus keberangkatan haji, melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Setelah dicek tidak ada penggunaan untuk mengurus ibadahnya. Berarti digunakan untuk kebutuhan pribadi terlapor,” ujarnya.
Polisi menduga DF menjalankan aksinya seorang diri. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun korban lain yang belum melapor.
Derry mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran perjalanan haji dengan biaya jauh di bawah harga normal. Legalitas penyelenggara dan mekanisme keberangkatan harus dipastikan sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar. (atn)