RADARSOLO.COM - Dinamika politik organisasi menjelang gelaran Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang, Jawa Timur, mulai memanas.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Solo Raya secara tegas menyoroti mekanisme penyerahan surat usulan nama anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
Ketua PCNU Wonogiri yang juga menjabat sebagai Ketua Koordinator Daerah (Korda) PCNU Solo Raya Mubarok menyatakan, sorotan ini disepakati usai jajaran Syuriah dan Tanfidziyah PCNU se-Solo Raya menggelar rapat koordinasi.
Baca Juga: Kelas 8E SMPN 6 Boyolali Lolos dari Dugaan Keracunan MBG: Hanya Makan Buah Kelengkeng
Perhatian utama tertuju pada prosedur penyerahan surat usulan Ahwa yang rencananya dilakukan saat registrasi peserta.
Rentang waktu yang terlampau panjang antara proses registrasi hingga tahap tabulasi dinilai rawan memicu tindakan pengondisian.
"Kalau surat usulan Ahwa diserahkan saat registrasi, sementara penghitungan atau tabulasi baru dilakukan beberapa hari kemudian, ini rawan sekali adanya tindakan yang merugikan dan merusak pola demokrasi di Nahdlatul Ulama," ujar Mubarok, Jumat (21/8/2026).
Mubarok mengusulkan agar surat usulan Ahwa diserahkan sedekat mungkin dengan jadwal tabulasi dalam kondisi amplop tertutup rapat oleh Rois Syuriah dan Katib Syuriah, lalu dimasukkan ke dalam kotak transparan yang dibuka langsung di hadapan para muktamirin.
"Kami ingin menjaga marwah Nahdlatul Ulama. Solo Raya clear, tidak ada jual beli suara ataupun jual beli jabatan. Kami tidak ingin praktik seperti itu terjadi di Nahdlatul Ulama," tegas Mubarok.
Senada dengan hal tersebut, Ketua PCNU Sukoharjo Khomsun Nur Arif mengatakan, usulan perubahan mekanisme ini murni bertujuan untuk menjamin independensi serta kemerdekaan para muktamirin dari tekanan maupun intervensi pihak luar.
Baca Juga: Dugaan Keracunan di SMPN 6, DPRD Boyolali Desak Satgas MBG Evaluasi Total Rantai Pasok Makanan
"PCNU Solo Raya memandang mekanisme penyampaian usulan Ahwa perlu dirancang sedemikian rupa agar tidak membuka ruang bagi pengondisian, transaksi, tekanan maupun mobilisasi terhadap para muktamirin sebelum pelaksanaan Muktamar," terang Khomsun Nur Arif.
Ia menekankan dua prinsip utama yang diusung PCNU Solo Raya: menjaga kerahasiaan surat usulan sejak dari tingkat PCNU dan PWNU, serta menyerahkan surat tersebut sedekat mungkin dengan proses penghitungan.
" Usulan ini bukan untuk mendukung atau menghambat nama tertentu. Ini semata-mata untuk memastikan proses pemilihan Ahwa berjalan adil, tertib, rahasia, transparan, dan bebas dari tekanan maupun intervensi," pungkas Khomsun.
Baca Juga: Diduga Berasal dari Botol Parfum yang Meledak, Gudang Plastik di Ngemplak Boyolali Hangus
Dalam sistem Muktamar NU, tiap PCNU dan PWNU mengusulkan sembilan nama kiai calon anggota Ahwa.
Sembilan kiai dengan raihan usulan terbanyak nantinya akan bersidang menetapkan Rais Aam PBNU.
Muktamar NU ke-35 sendiri dijadwalkan berlangsung di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026. (atn)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com