Gamelan Sekaten dan Monggang Ageng Jadi Rebutan, LDA Keraton Disomasi Kubu Purbaya

Silvester Kurniawan • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 16:21 WIB
Prosesi Adat Miyosaken Gamelan Sekaten, Rabu (19/8) berbuntut somasi. (M Ihsan/Radar Solo)
Prosesi Adat Miyosaken Gamelan Sekaten, Rabu (19/8) berbuntut somasi. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kisruh internal Keraton Kasunanan Surakarta kembali memanas. Aksi saling dorong dalam Prosesi Adat Miyosaken Gamelan Sekaten, Rabu (19/8), berbuntut somasi dari kubu SISKS PB XIV Purbaya kepada Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta.

Somasi tersebut dilayangkan GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dari kubu PB XIV Purbaya. Pangkal persoalannya adalah pemindahan sejumlah benda pusaka Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yakni Gamelan Sekaten dan Gamelan Monggang Ageng, yang disebut dilakukan tanpa seizin raja.

Kubu Purboyo memberikan waktu 2 x 24 jam kepada LDA Keraton Surakarta untuk mengembalikan seluruh benda pusaka ke tempat semula. Mereka juga meminta kawasan Keraton Kasunanan yang disebut dikuasai tanpa hak dikosongkan.

Baca Juga: Sekaten Dimulai, Dua Gamelan Pusaka Ditabuh di Tengah Kisruh Keraton

“Kami mengecam keras tindakan mengambil dan mengunci aset pusaka milik Keraton Kasunanan Surakarta berupa Gamelan Sekaten dan Gamelan Monggang Ageng yang dilakukan LDA,” terang Timoer, Minggu (23/8).

Melalui rilis yang diterima awak media, Timoer menuding pemindahan dan penguasaan benda pusaka tersebut dilakukan tanpa izin serta bertentangan dengan tradisi, adat istiadat, filosofi leluhur, maupun paugeran yang selama ini menjadi pedoman di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta.

Pihaknya juga menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Baca Juga: Apple Music Siapkan Label “Made With AI”, Lagu Buatan AI Bakal Lebih Mudah Dikenali

“PB XIV Purbaya saat ini berkuasa dan memerintah sebagai Sri Susuhunan, Raja, pimpinan, kepala adat, pemangku adat, serta pemimpin utama yang memegang kekuasaan tertinggi dalam menjalankan pemerintahan adat di masyarakat hukum adat Keraton Surakarta,” tegas Timoer.

Timoer menyebut berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah orang yang disebut berasal dari LDA terlihat mengangkut Gamelan Sekaten, yakni Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari, serta Gamelan Monggang Ageng.

Benda-benda pusaka tersebut disebut dipindahkan dari kompleks Dalem Langen Katong menuju Bangsal Sasana Handrawina.

Menurut Timoer, pemindahan tersebut berdampak terhadap aktivitas abdi dalem niyaga Keraton. Mereka disebut tidak dapat menjalankan ritual adat Ngungelaken Gongsa Sekaten dalam rangka peringatan Garebeg Mulud pada 19 Agustus 2026.

“Upaya untuk mengambil kembali penguasaan aset dan budaya milik Keraton justru mendapat penghalangan secara fisik dari massa LDA,” bebernya.

Jika somasi tidak dipenuhi, kubu PB XIV Purbaya menyatakan bakal membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Langkah pidana disiapkan atas dugaan penggelapan atau pencurian aset budaya milik keraton. Sementara jalur perdata berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

“Saya harap masyarakat bisa melihat persoalan ini secara objektif dan mengedepankan koridor hukum serta aturan adat yang berlaku di bawah kepemimpinan Sri Susuhunan Pakubuwono XIV (Sinuhun Purbaya, Red),” tegas Timoer.

Baca Juga: Ada yang Hobi Gonta-ganti, Ada Juga yang Pakai Barang Sampai Jebol. Kamu Tipe Mana?

Kisruh tersebut merupakan buntut dari Prosesi Adat Miyosaken Gamelan Sekaten yang berlangsung Rabu (19/8). Prosesi pemindahan dan penabuhan gamelan sempat diwarnai aksi saling dorong antara pihak LDA Keraton Surakarta dan kubu SISKS PB XIV Purbaya.

Jawa Pos Radar Solo telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk KPH Eddy Wirabhumi. Namun, yang bersangkutan belum dapat memberikan tanggapan karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, LDA Keraton Surakarta menyatakan seluruh tindakan pemindahan benda pusaka telah dilakukan sesuai paugeran yang berlaku. Pemindahan juga disebut sebagai langkah pengamanan karena benda pusaka sebelumnya berada di bangunan yang kondisinya sudah tidak layak dan menjadi bagian dari kawasan yang tengah direvitalisasi hingga akhir 2026.

“Memang dipindah ke sini (Sasana Handrawina) dari Pendapa Parang Karso karena keadaanya sudah parah banget gedong (bangunannya, Red), di sana juga jadi sasaran proyek revitalisasi. Awal Agustus sudah kita pindahkan ke sini semua termasuk yang ada di museum,” kata Ketua LDA Keraton Surakarta GKR Wandansari Koes Murtiyah belum lama ini.  (ves)

Editor : Kabun Triyatno
lda sekaten PB XIV Purbaya gamelan keraton kasunanan surakarta