Residivis Tiga Kali Berulah, Dua Maling Dibekuk Resmob Polresta Solo

Antonius Christian • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 15:53 WIB
Residivis ditangkap Polresta Solo.
Residivis ditangkap Polresta Solo.

RADARSOLO.COM – Jeruji besi rupanya belum membuat dua residivis kapok. JN alias Kampret dan ARH alias Kemplu kembali berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kota Solo.

Keduanya diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo setelah polisi mengembangkan kasus pencurian di sebuah toko Planet Ban, Kecamatan Pasar Kliwon. Aksi tersebut terjadi pada 7 Agustus 2026.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengendus keberadaan kedua terduga pelaku. Tim Resmob bergerak dan menangkap JN serta ARH di wilayah Pasar Kliwon pada 19 Agustus 2026.

Baca Juga: ISI Solo Bentuk Komite Etik Usut Insiden Expo UKM

Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani membenarkan penangkapan tersebut. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku.

“Kasus curat, TKP Planet Ban Pasar Kliwon. Kita amankan dua orang. Saat ini masih pemeriksaan, nanti kita rilis,” ujar Lingga, Senin (24/8).

Lingga mengatakan aksi pencurian di Planet Ban terjadi pada 7 Agustus. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada 19 Agustus.

Baca Juga: Aksi Heroik Babinsa di Sragen Serda Jumadi Bekuk Maling Spesialis: Berbekal Bela Diri, Pelaku Nyerah

“TKP 7 Agustus, kita tangkap kemarin, Rabu 19 Agustus,” jelasnya.

Polisi belum membeberkan modus yang digunakan JN dan ARH saat beraksi. Barang-barang yang diduga dibawa kabur dari toko tersebut juga masih dalam proses pendataan dan pendalaman penyidik.

Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengurai keterlibatan masing-masing pelaku. Polisi juga mendalami kemungkinan keduanya terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain.

“Masih pemeriksaan,” kata Lingga.

Keduanya kini diamankan di Mapolresta Solo untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti guna memastikan keterlibatan JN dan ARH dalam perkara tersebut.

Perhatian polisi juga tertuju pada rekam jejak keduanya. JN dan ARH diketahui merupakan residivis yang disebut sudah tiga kali berurusan dengan hukum.

Status tersebut membuat polisi tak berhenti pada satu perkara. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak lain yang terlibat dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.

Hingga kini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses penyidikan dan pendalaman selesai. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
residivis hukum curat pencurian