RADARSOLO.COM – Gara-gara sepeda motor mogok, MRD, warga Lampung Tengah, malah berujung di balik jeruji. Bukannya mencari solusi, pria tersebut justru mengambil sebilah pisau dan membawanya ke jalan. Aksi itu membuat warga resah hingga berujung penangkapan di kawasan RRI Surakarta, Minggu (16/8).
Peristiwa tersebut diungkap Polresta Surakarta dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polresta Surakarta, Selasa (18/8). Konferensi pers dipimpin Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasat Reskrim Kompol Derry Eko Setiawan dan Kasihumas AKP Lingga Ramadhani.
AKBP Heru mengatakan, kejadian bermula ketika MRD menemui pacarnya di sebuah hotel di kawasan RRI Solo. Setelah selesai bertemu, dia meninggalkan hotel menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Baca Juga: Pasca Insiden Dugaan Keracunan Menu MBG, Seluruh Siswa SMPN 6 Boyolali Kembali Masuk Sekolah
Namun, motor tersebut mendadak mogok di tengah perjalanan. Kesal, MRD marah-marah hingga menarik perhatian warga sekitar.
“Tersangka kemudian kembali ke hotel dengan alasan hendak mengambil obeng untuk memperbaiki sepeda motornya. Namun, obeng yang dicari tidak ada,” ujar Heru.
Di sinilah persoalan berubah menjadi perkara pidana. Alih-alih membawa obeng, MRD justru mengambil sebilah pisau. Senjata tajam itu kemudian dibawa menuju lokasi sepeda motornya yang mogok.
Baca Juga: Residivis Tiga Kali Berulah, Dua Maling Dibekuk Resmob Polresta Solo
Dalam perjalanan, sejumlah warga menghadang MRD. Mereka menanyakan alasan pria tersebut sebelumnya marah-marah di sekitar lokasi.
Namun, bukannya memberikan penjelasan, MRD justru menunjukkan pisau yang dibawanya. Senjata tajam itu diselipkan di bagian celana.
“Tersangka kemudian menunjukkan kepada warga bahwa dirinya membawa pisau yang diselipkan di bagian celana,” jelas Heru.
Warga yang melihat aksi tersebut langsung mengejar MRD. Tersangka sempat berusaha kabur sebelum masuk ke sebuah warung Madura.
Warga kemudian meminta bantuan polisi. Tak lama berselang, MRD berhasil diamankan tanpa insiden lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah pisau sepanjang sekitar 23 sentimeter dengan gagang kayu warna cokelat dan sarung imitasi. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa pelat nomor yang digunakan MRD.
Atas perbuatannya, MRD dijerat Pasal 307 KUHP terkait dugaan membawa senjata tajam tanpa hak. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Heru mengapresiasi respons cepat masyarakat yang segera melaporkan keberadaan MRD kepada polisi. Menurutnya, kepedulian warga penting untuk mencegah situasi berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih serius.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada petugas sehingga keberadaan tersangka dapat segera diamankan dan situasi di lokasi tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih besar,” katanya.
Polresta Surakarta mengingatkan masyarakat tidak membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa alasan dan hak yang sah. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. (atn)
Editor : Kabun Triyatno