RADARSOLO.COM – Polemik perebutan penguasaan aset pusaka Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas. Setelah melayangkan somasi, kubu SISKS Paku Buwono (PB) XIV Purbaya kini membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan kepolisian terhadap Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian aset milik Keraton Surakarta yang disebut hilang dalam beberapa waktu terakhir. LDA Keraton Surakarta menjadi pihak yang dilaporkan.
GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani tiba di Polresta Surakarta sekitar pukul 14.20 WIB, Senin (24/8). Didampingi tim kuasa hukum, putri tertua SISKS PB XIII Hangabehi sekaligus kakak tertua SISKS PB XIV Purbaya itu langsung diterima Unit Reskrim Polresta Surakarta.
Baca Juga: Gamelan Sekaten dan Monggang Ageng Jadi Rebutan, LDA Keraton Disomasi Kubu Purbaya
Timoer kemudian membuat laporan kepolisian. Langkah tersebut menjadi eskalasi baru setelah sebelumnya pihaknya melayangkan somasi kepada Ketua LDA Keraton Surakarta GKR Wandansari Koes Murtiyah.
“Ini mau laporan terkait somasi saya dengan LDA kemarin,” ucap Timoer singkat saat tiba di Polresta Surakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut merujuk pada dugaan tindak pencurian terhadap sejumlah aset benda milik Keraton Surakarta yang disebut hilang. Namun, pihak pelapor belum membeberkan secara rinci jenis maupun jumlah aset yang dipersoalkan.
Baca Juga: BEM Solo Raya Demo Di Tugu Kartasura, Surakan RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, kubu PB XIV Purbaya memberikan waktu 2 x 24 jam kepada LDA Keraton Surakarta untuk mengembalikan sejumlah benda pusaka yang disebut dipindahkan tanpa seizin raja. Persoalan tersebut kemudian berkembang dari somasi menjadi laporan polisi.
Di sisi lain, LDA Keraton Surakarta mengaku tidak mempermasalahkan somasi maupun langkah hukum yang ditempuh kubu Purbaya. Ketua LDA Keraton Surakarta GKR Wandansari Koes Murtiyah mengatakan pemindahan gamelan dilakukan bukan untuk menghilangkan aset keraton, melainkan bagian dari pengamanan pusaka di tengah proses revitalisasi bangunan keraton.
Menurutnya, sejumlah bangunan tempat penyimpanan pusaka sudah dalam kondisi rusak sehingga benda-benda tersebut perlu dipindahkan ke lokasi yang dinilai lebih aman.
“Biarin aja. Dari awal kan saya sudah omong sama wartawan. Gamelan itu dipindah tempatnya karena ada revitalisasi, gedong-gedongnya jebol,” ujar Gusti Moeng.
Dia juga membantah anggapan bahwa gamelan tersebut hilang. Justru, menurut dia, ada benda berupa alat pukul gamelan yang hilang saat perayaan Idul Adha lalu.
“Jangan omong hilang, bahkan kita malah kehilangan saat Idul Adha lalu,” tegasnya.
Terkait somasi yang telah diterima, Gusti Moeng menyatakan pihaknya menyerahkan persoalan tersebut sesuai proses yang berjalan.
“Soal somasi? Ya diterima, ya diselehne wae,” ucapnya.
Laporan kepolisian ini menambah panjang polemik internal Keraton Surakarta yang sebelumnya juga sempat diwarnai aksi saling dorong saat prosesi Miyosaken Gamelan Sekaten pada Rabu (19/8). Kini, sengketa mengenai penguasaan dan pemindahan benda pusaka Keraton Surakarta mulai bergeser ke ranah hukum. (ves)
Editor : Kabun Triyatno