Buntut Kericuhan Miyosaken Gamelan Sekaten, GKR Panembahan Timoer Dilaporkan ke Polresta Surakarta

Silvester Kurniawan • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:26 WIB
Tangkapan layar gegeran yang terjadi saat prosesi adat Miyosaken Gamelan Sekaten, Rabu (19/8/2026). (ISTIMEWA)
Tangkapan layar gegeran yang terjadi saat prosesi adat Miyosaken Gamelan Sekaten, Rabu (19/8/2026). (ISTIMEWA)

RADARSOLO.COM - Dampak kericuhan saat prosesi adat Miyosaken Gamelan Sekaten di area Masjid Agung Surakarta, Rabu (19/8/2026) berlanjut ke ranah hukum.

GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dilaporkan ke Polresta Surakarta atas dugaan penganiayaan terhadap seorang abdi dalem Keraton  Solo.

Ketegangan terjadi saat rombongan dari Kubu SISKS PB XIV Hangabehi yang dipimpin GKR Panembahan Timoer memaksa masuk ke tempat penyimpanan gamelan sekaten yang dijaga abdi dalem dari pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta atau Kubu SISKS PB XIV Mangkubumi. 

Baca Juga: Terpilih Jadi Wabup Klaten, Linda Siap Lanjutkan Pengabdian Mendiang Suami

Aksi saling dorong antarkubu tersebut memicu pelaporan polisi sehari setelah kejadian.

Purnomo Susanto, selaku kuasa hukum korban Ananda Versa Bagus Priyono mengaku telah melayangkan pengaduan resmi ke Polresta Surakarta pada Kamis (20/8/2026) dini hari.

Selain GKR Panembahan Timoer, nama BRM Yudhistira Rachmat Saputro turut dilaporkan atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

“Karena ini masih pengaduan, yang diduga pelakunya adalah GKR Timoer Rumbai dan BRM Yudhistira,” jelas Purnomo Susanto.

Purnomo menerangkan, insiden tersebut bermula saat Ananda menjalankan tugas mengamankan gamelan.

Ketika rombongan tiba, situasi dorong-dorongan tak terhindarkan, meski posisi korban saat itu berada di samping belakang dan tidak menghalangi jalan.

Baca Juga: Truk Boks Tabrak Motor hingga Terbakar di Ampel Boyolali, 1 Orang Meninggal Dunia

Situasi lantas memanas hingga terjadi cekcok antara Ananda dengan BRM Yudhistira.

Berdasarkan pengakuan korban, Ananda diduga menerima pukulan di bagian dada dan ditampar sebanyak tiga kali oleh GKR Panembahan Timoer.

“Semua itu sudah disampaikan saat klien kami membuat pengaduan kepada petugas Reskrim pada 20 Agustus 2026,” tegas Purnomo.

Akibat kejadian itu, Ananda sempat mengalami sesak napas.

Baca Juga: 11 Hari Pascagempa NTT, Prabowo Baru Turun Langsung ke Lokasi Bencana

Pihak kuasa hukum telah melengkapi berkas pengaduan dengan hasil pemeriksaan visum serta rekaman bukti video untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Surakarta.

Purnomo menegaskan penunjukan nama-nama tersebut masih berstatus dugaan dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian hukum kepada kepolisian.

“Kami berharap kepolisian Resor Kota Surakarta, khususnya Reskrim, bisa menindaklanjuti pengaduan klien kami dengan mengedepankan profesionalitas,” tambahnya.

Secara terpisah, Kasihumas Polresta Surakarta, AKP Lingga Ramadhani, menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait aduan masyarakat tersebut.

“Saya cek dulu,” singkat AKP Lingga Ramadhani. (ves)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
ricuh sekaten keraton surakarta GKR Timoer Rumbai polresta surakarta dilaporkan polisi