Warga Ledoksari Tolak Digusur PT KAI: Kami Punya Bukti Tinggal Sejak 1979

Antonius Christian • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:03 WIB
Warga Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Jebres mengadu ke DPRD Kota Solo, Rabu kemarin (26/8/2026). (A Christian/Radar Solo)
Warga Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Jebres mengadu ke DPRD Kota Solo, Rabu kemarin (26/8/2026). (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Rencana penataan dan pengembangan kawasan di sebelah timur Stasiun Jebres memicu keberatan warga Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres. Puluhan warga mendatangi Gedung Graha DPRD Kota Solo, Selasa (26/8), untuk meminta agar rencana pengosongan permukiman tidak dilakukan secara sepihak.

Warga mengaku telah tinggal di kawasan tersebut selama puluhan tahun, bahkan sebagian menyebut permukiman sudah dihuni hingga tiga generasi. Mereka keberatan jika pengosongan hanya disertai kompensasi berupa uang bongkar bangunan.

Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi bersama DPRD Solo. Selain warga dan kuasa hukum, PT Kereta Api Indonesia (KAI) turut hadir untuk menjelaskan posisi perusahaan terkait lahan yang berada di kawasan Stasiun Jebres.

Baca Juga: Pria Asal Klaten Meninggal di Dalam ATM, Ini Hasil Penyelidikan Polres Karanganyar

Salah seorang warga Ledoksari RT 01/RW 07, Dwi Lestari, mengatakan dirinya telah tinggal di kawasan tersebut sejak kecil. Kini usianya telah lebih dari 30 tahun. Menurutnya, sejumlah warga bahkan telah menempati lokasi itu lebih dari 45 tahun.

Warga pun membawa sejumlah dokumen untuk menunjukkan lamanya mereka bermukim. Salah satunya bukti pemasangan listrik yang disebut telah terpasang sejak 1979.

“Kami membawa beberapa bukti. Contohnya pemasangan meteran listrik yang sudah terpasang sejak 1979. Ini ada buktinya,” ujar Dwi dalam audiensi.

Selain bukti pemasangan listrik, warga mengaku selama ini tertib secara administrasi, termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena itu, mereka menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan meminta warga mengosongkan rumah dan menerima uang bongkar.

Baca Juga: Buntut Kericuhan Miyosaken Gamelan Sekaten, GKR Panembahan Timoer Dilaporkan ke Polresta Surakarta

“Harapan warga tidak mengarah ke kompensasi. Bagaimanapun tanah yang kami tempati itu tanah tumpah darah kami. Ada yang lahir di situ, punya anak di situ, bahkan punya cucu di situ. Sudah tiga generasi berada di sana,” tegasnya.

Warga tidak menutup kemungkinan adanya penataan kawasan apabila memang memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, mereka meminta prosesnya dilakukan melalui dialog dan tidak berujung pada penggusuran sepihak.

“Kami bersedia ditertibkan, tetapi tidak dengan penggusuran. Kami juga bayar PBB, kami tertib administrasi, bukan orang yang asal memakai tanah,” katanya.

Warga lainnya, Wawan Sarwono, menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat rencana pengembangan Stasiun Jebres. Namun, pengembangan kawasan juga harus mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal dan mencari penghidupan di lokasi tersebut.

“Kami berharap kehadiran pemerintah memberikan solusi yang memanusiakan manusia,” ujarnya.

Menurut Wawan, penyelesaian sengketa sebaiknya ditempuh melalui dialog dan musyawarah. Dengan demikian, kepentingan pengembangan kawasan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kehidupan warga.

Warga Klaim Punya Bukti

Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi, mengatakan kedatangan warga ke DPRD bukan untuk memaksakan kehendak. Mereka justru ingin memperoleh jalan keluar melalui musyawarah dan mufakat.

“Kami mencari solusi dan musyawarah mufakat untuk penyelesaian ini. Kami tidak memaksakan kehendak,” kata Bekti.

Bekti menyebut warga telah mengikuti sejumlah sosialisasi yang dilakukan PT KAI. Namun, belum ditemukan titik temu karena warga diminta meninggalkan lokasi dengan skema uang bongkar bangunan.

Menurut dia, warga telah bermukim di kawasan tersebut jauh sebelum terbitnya sertifikat hak pakai yang menjadi dasar penguasaan PT KAI.

“Yang menjadi persoalan, warga sudah bermukim di situ puluhan tahun, bahkan sebelum hak pakai dari PT KAI itu ada. Warga juga mempunyai bukti-bukti sebelum tahun 1996 sudah bermukim di sana,” jelasnya.

Jumlah warga terdampak masih dalam proses verifikasi dan diperkirakan mencapai puluhan keluarga. Pendataan dilakukan terhadap berbagai dokumen, mulai bukti pembayaran PBB, administrasi kependudukan hingga dokumen lain yang menunjukkan riwayat keberadaan warga.

Bekti juga menyebut lahan yang diklaim masuk dalam kawasan aset PT KAI mencapai sekitar 33.225 meter persegi. Namun, menurutnya, batas dan dasar penguasaan lahan masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara damai. Jangan sampai ada tindakan reaktif atau anarkis,” tegasnya.

PT KAI: Bukan Sekadar Pengosongan

Dari pihak PT KAI, Deputi Daerah Operasi IV Yogyakarta Rahim Ramdani mengatakan pihaknya datang bersama tim hukum, aset dan humas untuk mendengarkan aspirasi warga sekaligus menjelaskan posisi perusahaan.

Rahim menegaskan penataan kawasan Stasiun Jebres merupakan bagian dari pengembangan fasilitas transportasi sekaligus pengamanan dan optimalisasi aset PT KAI.

“PT KAI dalam melakukan penataan dan pengembangan ini bukan semata-mata untuk mengosongkan kawasan. Ini bagian dari kewajiban perusahaan melakukan pengamanan dan optimalisasi aset yang dimiliki,” ujarnya.

Menurut Rahim, kawasan yang dipersoalkan berada di area emplasemen Stasiun Jebres. PT KAI memiliki dasar administrasi berupa sertifikat hak pakai yang menjadi bagian dari aset perusahaan.

Dia menjelaskan aset perkeretaapian memiliki sejarah panjang sejak sebelum PT KAI berdiri dalam bentuk seperti sekarang. Aset tersebut sebelumnya dikelola institusi pemerintah yang kemudian menjadi bagian dari sejarah pengelolaan perkeretaapian nasional.

DPRD Minta Jangan Ada Pengosongan Sepihak

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Solo, Suharsono, mengatakan audiensi menjadi ruang untuk mendengarkan keterangan dari kedua pihak. Menurutnya, warga datang setelah mengikuti tiga kali sosialisasi PT KAI terkait rencana pengosongan kawasan.

“Intinya mereka diminta mengosongkan lokasi dan diberi ongkos bongkar. Warga menyampaikan keberatan karena merasa punya hak atas tanah tersebut setelah menempati lebih dari 30 tahun,” jelasnya.

DPRD kemudian meminta kedua pihak menunjukkan bukti masing-masing. PT KAI menunjukkan buku tanah dan gambar situasi yang menjadi bagian dari dokumen hak pakai. Sementara warga diminta menyerahkan dokumen yang menunjukkan lamanya mereka menempati kawasan tersebut.

Bukti dari warga antara lain dokumen pembayaran PBB sejak 1980-an, administrasi kependudukan, hingga dokumen kelahiran yang mencantumkan lokasi tersebut.

“Ini masih ada sengketa antara warga dengan PT KAI yang harus diselesaikan secara musyawarah. Masing-masing punya bukti. Nanti kekuatan bukti itu yang menentukan secara hukum,” kata Suharsono.

DPRD akan meneruskan hasil audiensi kepada pimpinan DPRD untuk membuka komunikasi lebih luas dengan Pemkot Surakarta, PT KAI, warga, dan pihak terkait lainnya.

Suharsono menegaskan, DPRD menginginkan penyelesaian yang tidak merugikan salah satu pihak. Kepentingan pengembangan Stasiun Jebres tetap harus berjalan, tetapi hak dan keberlangsungan hidup warga juga perlu diperhatikan.

“Kami ingin ada win-win solution. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan situasi yang tidak kondusif di Kota Surakarta,” ujarnya.

DPRD juga mengingatkan agar tidak ada tindakan pengosongan atau penataan secara sepihak sebelum persoalan tersebut memiliki penyelesaian yang jelas.

“Jangan ada tindakan apa pun di lapangan sebelum ada keputusan yang jelas. Tidak boleh ada pengosongan atau penindakan secara melawan hak. Kalau memang nanti masuk ranah hukum, biarkan proses hukum yang menentukan,” tegasnya.

Hingga audiensi berlangsung, DPRD juga belum memperoleh gambaran rinci mengenai fasilitas yang akan dibangun PT KAI di kawasan tersebut. Dalam sosialisasi kepada warga, informasi yang disampaikan baru sebatas rencana pengembangan atau perluasan Stasiun Jebres.

Karena itu, DPRD meminta komunikasi antara PT KAI, warga, Pemkot Solo dan pihak terkait terus dibuka. Sengketa lahan tersebut diharapkan tidak berujung konflik di lapangan, melainkan menemukan titik temu yang tetap menghormati hak warga sekaligus legalitas aset PT KAI. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
Ledoksari Stasiun Jebres permukiman listrik Penataan