RADARSOLO.COM – Pemkot Solo menyiapkan skema perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan. Pemulung dan pekerja pemilahan sampah di TPA Putri Cempo bakal diupayakan mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Surakarta Tulus Widajat mengatakan, perlindungan tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan. Pemkot kini mengkaji kemungkinan pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD.
“Intinya kolaborasi beberapa pihak tadi untuk memastikan bahwa para pekerja yang terlibat di dalam pengolahan sampah itu sudah mendapatkan jaminan keselamatan kerja,” kata Tulus, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Fans Kamboja Serbu Timnas Voli Indonesia Usai Tampil Dominan, Ada Fansign Bak Idol K-Pop
Menurutnya, masih terdapat pekerja persampahan di Solo yang belum terlindungi jaminan sosial. Kondisi itu lantaran sebagian besar bekerja secara mandiri dan bukan pegawai pemerintah.
Pemkot selanjutnya akan melakukan pendataan bersama sejumlah OPD, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Ketenagakerjaan. Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan jumlah pekerja yang membutuhkan perlindungan.
“Salah satu skema yang tengah dipertimbangkan adalah pemerintah menanggung atau mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” ujarnya.
Baca Juga: Desil Naik, Bansos Hilang: Fraksi PDIP Solo Soroti Akurasi Data Kemiskinan
Kepala DLH Kota Surakarta Herwin Tri Nugroho mengatakan, pembahasan teknis akan segera dilakukan bersama Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hasil kajian akan dilaporkan kepada Wali Kota Surakarta sebagai bahan penentuan kebijakan.
Herwin menyebut jumlah pekerja informal persampahan ber-KTP Solo yang beraktivitas di TPA Putri Cempo mencapai lebih dari 100 orang, bahkan mendekati 200 orang. Selain itu, terdapat pekerja asal Karanganyar yang jumlahnya hampir 100 orang.
“Kalau yang KTP Solo lebih dari 100, hampir 200. Yang dari Karanganyar juga hampir 100-an lagi. Nanti akan kita lihat lagi,” jelasnya.
Menurut Herwin, perlindungan jaminan sosial penting karena aktivitas pemilahan dan pengumpulan sampah memiliki risiko kecelakaan kerja. Pemkot ingin memastikan seluruh pekerja di TPA mendapat perlindungan saat menjalankan aktivitasnya.
“Keselamatan siapa pun yang bekerja di TPA ini harus kita jadikan prioritas untuk meminimalisasi ataupun menghilangkan potensi terjadinya kecelakaan kerja di TPA Putri Cempo,” tegasnya. (ves)
Editor : Kabun Triyatno