KUHAP Baru Wajibkan Pemeriksaan Tersangka Direkam CCTV

Antonius Christian • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 16:58 WIB
Diskusi tentang KUHAP baru dengan Fakultas Hukum UNS. (A Chrstian/Radar Solo)
Diskusi tentang KUHAP baru dengan Fakultas Hukum UNS. (A Chrstian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Proses pemeriksaan tersangka kini tak lagi cukup hanya mengandalkan berita acara pemeriksaan (BAP). Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan penting dengan mewajibkan pemeriksaan tersangka direkam menggunakan kamera pengawas atau CCTV.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Perekaman dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung dan hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan tersangka atau terdakwa, hingga pemeriksaan di persidangan atas permintaan hakim.

Baca Juga: Tak Tahu Ada Seleksi, Orang Tua Atlet Wushu Solo Soroti Transparansi Proses Menuju Popda Jateng

Aturan baru tersebut menjadi salah satu sorotan dalam diskusi dan talkshow penerapan KUHAP baru yang digelar LBH Solo Justice & Peace bersama Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Jawa Tengah.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Solo Achmad Satibi mengatakan, kewajiban merekam pemeriksaan merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak tersangka. Proses pemeriksaan nantinya tidak hanya meninggalkan catatan tertulis, tetapi juga memiliki rekaman sebagai bukti bagaimana pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga: 19 Motor Temuan Tanpa Surat di Wonogiri Dilelang, Laku Rp18 Juta

“Pemeriksaan terhadap tersangka didampingi penasihat hukum dan berita acara pemeriksaannya dapat direkam,” kata Achmad dalam diskusi di Fakultas Hukum UNS.

Menurutnya, rekaman tersebut dapat menjadi instrumen penting ketika muncul keberatan terhadap proses pemeriksaan maupun isi BAP. Dengan adanya rekaman, proses hukum memiliki dokumentasi yang dapat menjadi rujukan ketika terjadi perbedaan keterangan atau persoalan dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Kalender September 2026, Adakah Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama?

Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan perangkat perekaman tersedia ketika pemeriksaan tersangka dilakukan.

“Harus disediakan alat perekam,” tegasnya.

Achmad menilai penggunaan kamera dalam pemeriksaan bukan konsep baru. Sejumlah negara telah menerapkan mekanisme serupa untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Namun, implementasi KUHAP baru tetap membutuhkan penyesuaian. Regulasi tersebut tidak hanya mengubah mekanisme pemeriksaan, tetapi juga membawa sejumlah konsep baru dalam sistem peradilan pidana.

Di antaranya Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), plea bargaining, Deferred Prosecution Agreement (DPA), hingga judicial pardon atau pemaafan hakim.

Melalui judicial pardon, hakim dimungkinkan menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana, tetapi tidak menjatuhkan pidana dalam perkara tertentu yang memenuhi alasan pemaafan hakim.

“Terbukti tapi tidak dipidana. Itu ada,” ujar Achmad.

Baca Juga: Perselisihan Berujung Penganiayaan di Banyudono Boyolali, 1 Orang Ditahan Polisi

Hak Tersangka Makin Dipertegas

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Solo Bagyo Mulyono mengatakan, penerapan KUHAP baru tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Pemahaman terhadap aturan baru harus dimiliki seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat.

“Bukan cuma memahami, tetapi harus bisa mengoordinasikan juga dengan aparat penegak hukum lain dan juga dengan advokat,” kata Bagyo mewakili Kajari Surakarta Supriyanto.

Baca Juga: Simbolkan Semangat Perjuangan, Bupati Wonogiri Serahkan Estafet Tunas Kelapa ke Plt Bupati Sukoharjo

Menurut dia, kejaksaan, penyidik, advokat, maupun aparat penegak hukum lainnya juga memiliki tanggung jawab memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Sebab, UU Nomor 20 Tahun 2025 tidak hanya mengatur perekaman pemeriksaan. Regulasi tersebut turut memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, serta penyandang disabilitas. Peran advokat dalam proses peradilan pidana juga diperkuat.

Bagyo berharap sosialisasi terus dilakukan agar perubahan aturan tidak berhenti pada pemahaman aparat, tetapi juga diketahui masyarakat ketika berhadapan dengan proses hukum.

Ketua LBH Solo Justice & Peace Asri Purwanti menilai penguatan hak pendampingan menjadi salah satu perubahan penting dalam KUHAP baru. Advokat tidak sekadar hadir mendampingi klien, tetapi memiliki peran lebih besar untuk memastikan hak-hak klien terpenuhi sepanjang proses hukum.

“KUHAP baru ini sangat menguntungkan advokat dalam pendampingan terhadap klien-kliennya,” ujar Asri yang juga Ketua KAI Jawa Tengah.

Asri menekankan, advokat harus memahami KUHAP baru secara detail, mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan hingga persidangan. Penguasaan teori saja tidak cukup karena perubahan aturan tersebut akan berhadapan langsung dengan praktik di lapangan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah dokumentasi selama proses pendampingan. Asri mencontohkan ketika advokat diminta tidak membawa telepon seluler saat mendampingi pemeriksaan.

“Kalau advokat dalam pendampingan dilarang membawa HP, bisa tunjukkan aturan di KUHAP itu,” katanya.

Namun, Asri mengingatkan kewajiban perekaman dalam Pasal 30 berbeda dengan dokumentasi pribadi yang dilakukan advokat. Pasal tersebut mengatur pemeriksaan tersangka direkam menggunakan kamera pengawas, sedangkan penggunaan dan penguasaan hasil rekaman masih mengikuti ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

KUHAP baru juga mewajibkan penyidik memberitahukan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum atau pendampingan advokat sebelum pemeriksaan dimulai.

Selama pemeriksaan, advokat dapat mendampingi tersangka. Advokat juga dapat menyatakan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat. Keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara.

Perubahan tersebut membuat proses pemeriksaan tersangka dituntut lebih transparan. Rekaman CCTV sekaligus menjadi lapisan dokumentasi tambahan agar proses pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.

Diskusi penerapan KUHAP baru tersebut turut diikuti sejumlah advokat DPC KAI Solo Raya dan mahasiswa Fakultas Hukum UNS. Forum itu menjadi ruang untuk mempertemukan teori hukum dengan praktik di lapangan.

Asri berharap mahasiswa hukum tidak hanya mengantongi ijazah, tetapi juga memahami bagaimana hukum acara diterapkan dalam praktik. Bekal tersebut penting bagi mereka yang kelak memilih profesi sebagai advokat, hakim, jaksa, maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Ilmu praktik lapangan sangat dipentingkan dan sangat dibutuhkan,” tandasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
berita acara pemeriksaan direkam cctv tersangka kuhap