SOLO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo tawarkan solusi mengatasi bau menyengat dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo.
Berupa pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) lindi. Rencananya IPAL lindi dibangun tahun ini.
Kepala DLH Kota Solo Herwin Tri Nugroho menjelaskan, air lindi selama ini dibiarkan menggenang di sejumlah titik di TPA Putri Cempo.
Setelah IPAL dibangun, nantinya air lindi dialirkan ke satu lokasi untuk diproses.
Baca Juga: Pemulung Putri Cempo Bakal Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
Herwin menambahkan, hasil olahan air lindi harus memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke sungai di sekitar TPA Putri Cempo.
Langkah ini bagian dari upaya Pemkot Solo dalam memperbaiki tata kelola TPA. Mengingat kawasan tersebut kondisinya sudah overload dan overcapacity.
“Harapannya air lindi yang selama ini berceceran, nanti dialirkan ke IPAL. Setelah diolah, baru kemudian dialirkan ke sungai,” jelas Herwin, Rabu (2/9).
Di sisi lain, pemkot berupaya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Berupa Gerakan Warga Solo Pilah Olah Sampah (Gaspol).
Sampah organik didorong untuk diolah secara mandiri maupun komunal di tingkat RT, RW, hingga kelurahan.
Menurut Herwin, mengurangi sampah organik juga berkaitan dengan upaya menekan timbulnya air lindi yang berbau menyengat di TPA.
“Kalau sampah organik semakin sedikit yang dikirim ke TPA, ini akan menyelesaikan apa yang dikeluhkan warga selama ini. Berupa pencemaran air dan bau menyengat dari TPA Putri Cempo,” bebernya.
Di sisi lain, Herwin mengaku pihaknya terus melakukan pemantauan kondisi lingkungan di sekitar TPA.
Pengukuran kualitas udara dan kebisingan telah dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga dan pemulung.
Baca Juga: Tegas! DPRD Ultimatum Pengelola PLTSa Putri Cempo, Pengolahan Sampah Jauh dari Target
Meski dikeluhkan warga bahwa suara mesin PLTSa membuat kebisingan di lingkungan sekitar TPA, Herwin mengungkapkan masih di bawah ambang baku mutu.
Hasil pengukuran menunjukkan tingkat kebisingan di sekitar TPA masih berada di bawah baku mutu.
Baku mutu kebisingan ditetapkan 70 desibel, sementara hasil pengukuran di kawasan tersebut berada di kisaran 60-an desibel.
“Memang ada beberapa kali terjadi keluhan kebisingan. Tetapi setelah kita lakukan pengukuran, masih di bawah baku mutu yang dipersyaratkan,” pungkasnya. (alf/fer)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo