Keraton Solo Gandeng Komisi Yudisial, Nilai Budaya Nusantara Dibawa ke Etika Peradilan

Silvester Kurniawan • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 17:06 WIB
Keraton Kasunanan Surakarta dan Komisi Yudisial teken MoU. (Humas Keraton Surakarta)
Keraton Kasunanan Surakarta dan Komisi Yudisial teken MoU. (Humas Keraton Surakarta)

RADARSOLO.COM — Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memperluas peran budaya dan kearifan lokal dalam memperkuat budaya hukum serta etika peradilan di Indonesia. Langkah itu diwujudkan melalui kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY).

Kerja sama ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIV (Sinuhun Purbaya) dan Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Kesepakatan tersebut berlaku selama tiga tahun.

Sri Susuhunan Paku Buwono XIV mengatakan, keadilan tidak cukup dibangun hanya melalui teks dan aturan hukum formal. Menurutnya, penegakan keadilan juga membutuhkan fondasi moral dan etika yang kuat.

Baca Juga: Asap TPA Putri Cempo Masih Terlihat, 74 Warga Mojosongo Sudah Tinggalkan Pengungsian

“Karaton Kasunanan Surakarta memandang keadilan tidak cukup dibentuk hanya melalui teks hukum formal, melainkan harus ditopang dengan fondasi etika yang kokoh,” ujar Sinuhun Purboyo, Jumat (4/9/2026).

Melalui kerja sama tersebut, Karaton berharap nilai-nilai budaya Nusantara yang hidup di tengah masyarakat dapat turut memperkuat budaya hukum dan etika dalam penyelenggaraan peradilan.

Baca Juga: Tiga Sungai Raksasa Kalimantan Makin Menyusut, Krisis Mulai Mengintai dari BBM hingga Pangan

“Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap adanya penguatan budaya hukum dan etika,” katanya.

Kolaborasi tersebut tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan. Karaton dan KY juga akan mendorong pengayaan literasi hukum dan etika berbasis kebudayaan Nusantara.

Keduanya juga berencana memperkuat sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat adat untuk mendukung terciptanya proses peradilan yang independen.

Baca Juga: Dinkes Karanganyar Buka Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Kebakaran TPA Putri Cempo Solo

Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan mengatakan, tugas KY sebagai lembaga penegak etik tidak dapat dipisahkan dari adat istiadat dan nilai budaya yang berkembang di masyarakat.

“Tugas Komisi Yudisial sebagai lembaga penegak etik sebagaimana diamanatkan Pasal 24B UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari adat istiadat dan nilai budaya masyarakat,” ucap Abdul Chair.

Bagi Karaton Kasunanan Surakarta, kerja sama tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat dengan upaya memperkuat integritas penegakan hukum.

Abdul Chair berharap kolaborasi tersebut tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi melahirkan sinergi dan gagasan baru dalam memperkuat etika peradilan.

“Kami sangat berharap kerja sama ini menciptakan kolaborasi dan sinergitas yang membangun kesamaan visi untuk menegakkan keterpaduan, serta melahirkan gagasan yang kreatif dan inovatif,” paparnya.

Penandatanganan MoU turut dihadiri sejumlah jajaran pimpinan KY, antara lain Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Anita Kadir, Sekretaris Jenderal KY Mulyadi, serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan KY. (ves) 

Editor : Kabun Triyatno
literasi komisi yudisial hukum budaya keraton kasunanan surakarta