RADARSOLO.COM – DPRD Kota Solo tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Produk Pangan. Tak hanya mengatur keamanan dan mutu makanan, regulasi tersebut juga bakal menyentuh persoalan produk halal dan nonhalal yang beredar di Kota Solo.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengawasan Produk Pangan DPRD Kota Solo Mukarromah mengatakan, regulasi tersebut disusun untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pangan yang tidak aman, tidak bermutu, tercemar, maupun tidak layak dikonsumsi.
“Kita sebagai wakil rakyat tentunya mengapresiasi apa yang dibutuhkan masyarakat, termasuk dalam pengawasan keamanan pangan. Saat ini banyak sekali pangan dan kuliner yang tersedia di Solo. Ketersediaan pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan layak konsumsi harus menjadi fokus,” ujarnya.
Baca Juga: Bansos dan Desil Bermasalah, Warga Solo Bisa Lapor lewat "Mbak Desi Manis"
Menurut Mukarromah, keresahan masyarakat menjadi salah satu dasar penyusunan Raperda tersebut. Warga membutuhkan kepastian bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi aman, tidak tercemar, serta memiliki kejelasan terkait status kehalalannya.
“Awalnya karena ada kekhawatiran masyarakat, apakah makanan ini aman dan layak dikonsumsi, bagaimana tingkat kehalalannya, apakah ada pencemaran dan sebagainya. Hal-hal tersebut kita atur dalam Raperda Pengawasan Produk Pangan,” jelasnya.
Raperda nantinya mencakup sejumlah jenis dan aspek produk pangan. Mulai pangan segar, pangan olahan yang diproduksi industri rumah tangga, pangan olahan siap saji, produk halal, hingga ketentuan mengenai label dan iklan.
Baca Juga: 5 Hari TPA Putri Cempo Belum Padam, Pertimbangkan Modifikasi Cuaca
Pengaturan tersebut diharapkan menjadi instrumen pemerintah daerah untuk mencegah beredarnya produk pangan yang berpotensi merugikan maupun membahayakan kesehatan masyarakat.
“Keamanan pangan diperlukan agar kita bisa mencegah pangan dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Kita ingin memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman dan layak untuk dikonsumsi,” tegasnya.
Sebelum ditetapkan menjadi perda, Pansus melakukan konsultasi ke pemerintah pusat di Jakarta pada 31 Agustus-2 September. Konsultasi dilakukan untuk memastikan materi Raperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sejumlah poin menjadi perhatian dalam konsultasi tersebut. Di antaranya pengaturan pangan segar asal hewan dalam kemasan, ketentuan produk halal, serta penggunaan istilah atau frasa “syariat Islam” dalam peraturan daerah.
Pansus juga mengonsultasikan kewajiban pelaku usaha pangan olahan siap saji, termasuk apakah produk tertentu nantinya wajib memiliki sertifikasi atau cukup memenuhi ketentuan perizinan berusaha.
“Yang akan kita konsultasikan di antaranya terkait produk halal. Ada penulisan kata ‘syariat Islam’ dalam peraturan perundang-undangan, apakah kalimat tersebut diperlukan atau tidak,” terang Mukarromah.
Selain substansi aturan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan serta pembinaan sertifikasi jaminan produk halal turut dibahas. Termasuk mekanisme koordinasi kedua pihak dalam pengawasan produk pangan yang berkaitan dengan kehalalan.
Mukarromah mengatakan, pengaturan produk nonhalal juga menjadi salah satu poin yang perlu diperjelas dalam Raperda. Hal itu berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan kepastian mengenai produk pangan yang dikonsumsi.
“Ini juga tidak jauh dari keresahan masyarakat. Persoalan sertifikasi halal dan bagaimana dengan produk yang nonhalal akan kita atur dalam Raperda Pengawasan Produk Pangan,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, DPRD berharap pengawasan produk pangan di Kota Surakarta memiliki dasar hukum yang lebih jelas. Di sisi lain, pelaku usaha juga diharapkan semakin tertib memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan pangan.
Pembahasan Raperda masih berlanjut melalui sejumlah tahapan, termasuk konsultasi dan public hearing. Setelah seluruh proses rampung, Raperda ditargetkan masuk tahap persetujuan bersama.
Berdasarkan agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Solo, rapat paripurna untuk penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus sekaligus persetujuan bersama dengan Wali Kota dijadwalkan pada awal Oktober 2026.
“Awal Oktober sudah dijadwalkan dalam Banmus untuk diparipurnakan terkait laporan hasil pembahasan Pansus dan persetujuan bersama dengan Wali Kota,” pungkasnya. (atn)
Editor : Kabun Triyatno