DPRD Solo Bahas Raperda Kesehatan Hewan, Daging Anjing hingga Rabies Ikut Disorot

Antonius Christian • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 17:25 WIB
Vaksinasi rabies pada anjing perlu dilakukan untuk mencegah penyakit. (M Ihsan/Radar Solo)
Vaksinasi rabies pada anjing perlu dilakukan untuk mencegah penyakit. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – DPRD Kota Solo tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tak hanya mengatur hewan untuk kebutuhan pangan, regulasi tersebut juga menyasar hewan nonpangan yang dinilai berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan DPRD Kota Surakarta Wahyu Haryanto mengatakan pembahasan raperda masih berlangsung. Pansus juga telah melakukan konsultasi dan studi banding untuk memperkaya materi regulasi.

Baca Juga: 28 Ribu Liter Air Diguyurkan dari Udara dengan Helikopter, Terus Sisir Titik Api TPA Putri Cempo

“Ini masih proses pembahasan. Kami sudah melakukan konsultasi dan studi banding. Terkait hewan nonpangan juga nanti masuk di dalamnya,” kata Wahyu.

Menurutnya, DPRD berhati-hati merumuskan aturan karena regulasi tersebut berkaitan dengan kesehatan masyarakat, termasuk tata kelola keluar-masuk hewan dan produk hewan di Kota Solo.

Salah satu perhatian pansus adalah hewan yang berpotensi menjadi pembawa penyakit yang dapat menular kepada manusia. Daging anjing menjadi salah satu hal yang turut dibahas karena dinilai memiliki aspek kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Diduga Terjun ke Sumur, Warga Jumapolo Karanganyar Berhasil Dievakuasi: Ini Penuturan Keluarga

“Yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, termasuk daging anjing, ini menjadi perhatian karena ada potensi sebagai pembawa atau penular rabies. Ini tentu masih kami bahas,” ujarnya.

Wahyu menegaskan pembahasan raperda tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga mempertemukan kepentingan berbagai kelompok masyarakat. Di antaranya komunitas pencinta hewan dan paguyuban pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya telah melakukan audiensi dengan DPRD.

“Yang diajukan pemerintah kota tentunya ada dua komunitas. Ada pencinta hewan, ada juga paguyuban PKL yang sebelumnya sudah melakukan audiensi ke DPRD. Ini nanti masih kami bahas bersama pemerintah kota,” katanya.

Baca Juga: Hari Kelima Kebakaran TPA Putri Cempo Solo, Pemprov Jateng dan BNPB Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Materi raperda juga harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Regulasi sebelumnya mengenai peternakan dan kesehatan hewan sempat dicabut karena harus menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.

DPRD bersama Pemkot Solo kini masih menyelaraskan materi sebelum raperda memasuki tahapan berikutnya. Setelah pembahasan internal, raperda akan mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.

“Yang jelas, prinsipnya kami ingin melindungi masyarakat. Terutama dalam alur masuk dan keluarnya ternak di Kota Solo,” tegas Wahyu.

Menurutnya, pengawasan lalu lintas hewan penting bagi Kota Solo karena Solo bukan daerah produsen peternakan. Kebutuhan hewan maupun produk hewan masih banyak bergantung pada pasokan dari daerah lain.

“Kita bukan kota produsen. Jadi masih tergantung dari daerah luar, baik itu produk hewan, produk pangan maupun produk hewan nonpangan,” pungkasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
kesehatan hewan regulasi rabies Daging Anjing raperda