RADARSOLO.COM – Tahir Solo Museum ternyata belum melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Nilai tunggakan pajak museum yang baru dibuka untuk umum itu mencapai sekitar Rp600 juta, setelah memperhitungkan pengurangan denda.
Temuan tersebut terungkap saat Komisi II DPRD Kota Solo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tahir Solo Museum, Selasa (8/9). Sidak tidak hanya untuk melihat aktivitas museum, tetapi juga memastikan kewajiban pengelola kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Ketua Komisi II DPRD Kota Solo Agung Harsakti Pancasila mengatakan, pihaknya mengonfirmasi status pembayaran PBB-P2 dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berkaitan dengan aktivitas museum.
Baca Juga: Kenapa Masakan Solo Cenderung Manis? Ternyata Ada Jejak Sejarah di Baliknya
“Kita tadi hanya konfirmasi tentang pembayaran PBB dan PBJT, apakah sudah terbayar atau sudah dibayar tetapi belum masuk. Tadi dijelaskan oleh Pak Darryl bahwa Museum Tahir Solo memang belum membayar PBB,” kata Agung.
Menurut dia, kewajiban perpajakan perlu dipastikan karena Tahir Solo Museum merupakan fasilitas komersial yang beroperasi di wilayah Kota Surakarta. Museum tersebut menarik tiket masuk dari pengunjung sehingga terdapat kewajiban pajak yang harus dipenuhi sesuai regulasi daerah.
Berbeda dengan PBB-P2 yang kewajibannya berkaitan dengan objek pajak, penerimaan PBJT dari aktivitas museum dapat berubah mengikuti jumlah pengunjung.
“Untuk PBJT naik turun tergantung jumlah pengunjung dan okupansi pengunjung setiap harinya. Jadi memang naik turun,” ujarnya.
Karena itu, Komisi II meminta pengelola lebih tertib memenuhi kewajiban perpajakan seiring dengan mulai beroperasinya museum. Dewan juga mendorong pengelola berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta agar persoalan administrasi dan keterlambatan pembayaran tidak berulang.
Baca Juga: Harga Mobil LCGC September 2026 Mulai Rp141 Jutaan, Ini yang Paling Murah
Selain pajak, dewan menyoroti dampak keberadaan museum terhadap masyarakat lokal. Pengelola diminta sebisa mungkin memprioritaskan warga Solo dalam perekrutan tenaga kerja.
“Tadi ada penekanan juga untuk SDM agar memprioritaskan warga Solo dulu. Karena ini berdiri di Solo, kita tekankan untuk SDM atau tenaga kerja kalau bisa dari Solo,” tegas Agung.
Menurutnya, keberadaan Tahir Solo Museum semestinya tidak hanya menghadirkan destinasi wisata baru, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja dan aktivitas ekonomi lainnya.
Sementara itu, Operational Manager Tahir Solo Museum Darryl Yusuf Putra membenarkan adanya proses penyelesaian kewajiban perpajakan. Untuk PBJT, proses administrasi bulan berjalan telah mulai dilakukan dan selanjutnya akan diproses manajemen.
“Untuk PBJT bulan ini sudah berjalan. Nanti diproses dari manajemen. Untuk PBB sendiri nanti kami akan berkoordinasi dengan Bapenda untuk lebih jelasnya,” kata Darryl.
Darryl menjelaskan, pengelolaan keuangan Tahir Solo Museum berada di bawah manajemen yang berkedudukan di Jakarta. Karena itu, sejumlah administrasi keuangan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan manajemen pusat.
Di sisi lain, aktivitas museum sejauh ini berjalan stabil. Sejak resmi dibuka untuk umum pada 3 Agustus, rata-rata kunjungan mencapai sekitar 1.500 hingga 2.000 orang per hari.
“Kalau dirata-rata selama satu bulan, per hari itu kurang lebih sekitar 1.500 sampai 2.000 pengunjung,” ungkapnya.
Pengunjung berasal dari berbagai segmen, mulai masyarakat umum hingga rombongan sekolah. Sementara untuk wisatawan mancanegara, pengelola masih memperluas promosi untuk meningkatkan kunjungan dari luar negeri.
Darryl mengatakan museum sebelumnya masih dalam tahap persiapan operasional. Museum baru resmi menerima pengunjung pada 3 Agustus.
“Memang untuk opening sendiri kami mengejar. Saat itu kami belum menarik pengunjung. Kami baru resmi tanggal 3 menerima visitor,” ujarnya.
Dengan usia operasional yang masih relatif muda, manajemen menilai tingkat kunjungan saat ini cukup baik. Pengembangan koleksi dan sejumlah program lain juga masih dibahas bersama manajemen, kurator, dan tim terkait.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan Pemkot bersama Komisi II memang memberikan perhatian terhadap sejumlah kewajiban yang muncul dari aktivitas Tahir Solo Museum.
Selain PBB-P2 dan PBJT hiburan, Bapenda juga memetakan potensi pajak dari aktivitas usaha lain di kawasan museum, termasuk makanan dan minuman.
“Yang tadi sudah saya sampaikan di forum itu soal PBB, soal PBJT hiburan, soal SDM, UMKM dan lainnya,” kata Widyastuti.
Untuk PBB-P2, nilai kewajiban yang harus diselesaikan pengelola berada di kisaran Rp600 juta setelah adanya pengurangan denda.
“Untuk PBB-P2 ini kurang lebih ada dan juga harus dibayarkan oleh Tahir. Kemarin dengan pengurangan dendanya sekitar Rp600 jutaan,” jelasnya.
Selain PBB-P2, aktivitas komersial museum juga memunculkan kewajiban PBJT hiburan. Tahir Solo Museum menetapkan harga tiket Rp50 ribu untuk pengunjung dewasa dan Rp30 ribu untuk anak-anak.
Dari transaksi tiket tersebut, terdapat kewajiban PBJT hiburan sebesar 10 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena ini kan bersifat komersial, di situ ada PBJT. Pertama terkait ditariknya tiket. Tiket Rp50 ribu untuk dewasa dan Rp30 ribu untuk anak-anak, sehingga nanti ada kewajiban pajak hiburannya yang masuk ke pendapatan Kota Surakarta,” terang Widyastuti.
Artinya, untuk satu tiket dewasa seharga Rp50 ribu, komponen PBJT sebesar Rp5.000. Namun, total penerimaan pajak akan mengikuti jumlah transaksi tiket pada setiap periode.
Bapenda juga menyoroti aktivitas makan dan minum di dalam kawasan museum. Keberadaan coffee shop atau gerai makanan dan minuman menjadi objek lain yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan kewajiban pajak.
“Di situ ada coffee shop ataupun mungkin seperti ini untuk makan-minum. Ini jelas masuk ke pajak makan-minumnya,” ujarnya.
Persoalan parkir turut menjadi perhatian. Saat ini pengunjung masih dapat menggunakan area parkir museum secara gratis. Pemkot mengusulkan adanya pengelola atau vendor resmi agar tidak muncul praktik parkir liar.
“Yang kami usulkan adalah terkait parkir. Selama ini memang menjadi salah satu masalah, jangan sampai nanti ada pemungutan parkir liar. Kami harapkan ada vendor atau nanti ada yang ditunjuk untuk mengelola parkir yang ada di museum ini,” katanya.
Terkait kemungkinan penghapusan kewajiban pajak, Widyastuti menegaskan pokok pajak berbeda dengan sanksi administrasi. Pokok PBB-P2 tetap harus dibayarkan, sedangkan ruang kebijakan yang tersedia sesuai regulasi adalah pengurangan atau penghapusan denda.
“Kalau untuk pajak pokoknya itu harus dibayarkan oleh pihak sini. Yang bisa kami berikan sesuai regulasi di PDRD adalah pengurangan ataupun penghapusan denda,” tegasnya.
Apabila pengelola mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan denda, Bapenda akan melakukan pemeriksaan dan kajian sebelum menerbitkan keputusan.
“Kalau itu nanti kami lihat dulu, kemudian kami akan berikan SK dari penghapusan denda itu,” pungkasnya. (atn)
Editor : Kabun Triyatno