RADARSOLO.COM – Warga Bibis Baru RT 02/RW 24 terus mendesak dua tower telekomunikasi yang berdiri di tengah permukiman dibongkar. Desakan itu menguat setelah warga kesulitan mendapatkan kepastian mengenai legalitas dan masa kontrak tower tersebut.
Sejak gelombang protes pada awal Agustus lalu, warga masih konsisten menyuarakan keberatan. Mereka mengaku telah berulang kali meminta klarifikasi kepada instansi terkait mengenai status tower. Namun, warga justru diarahkan dari satu instansi ke instansi lainnya.
"Mulai dari Satpol PP, kami disuruh ke kelurahan. Dari kelurahan kami ke Satpol PP lagi. Makanya kami ingin klarifikasi bagaimana sebenarnya kebenarannya," ujar salah seorang warga, Norsahid Anggoro alias Aang, Rabu (9/9/2026).
Warga mempertanyakan informasi mengenai belum adanya IMB atau dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Mereka juga menyebut masa kontrak tower telah berakhir. Sejak awal berdiri, mayoritas warga sekitar pun diklaim telah menyatakan keberatan.
Selain persoalan legalitas, warga mengeluhkan suara dengungan tower yang dinilai cukup keras, terutama pada malam hari.
"Selain legalitas, warga mengeluhkan suara dengungan tower yang terdengar keras, terutama pada malam hari," beber Aang.
Baca Juga: Sebaran SPPG di Wonogiri Belum Merata, Ada Dapur yang Sediakan 3.800 Porsi MBG Setiap Hari
Terkait kesehatan, Aang mengatakan sejumlah warga mengaitkan keberadaan tower dengan keluhan seperti vertigo, gangguan pendengaran, depresi hingga stroke. Namun, ia menegaskan kaitan tersebut masih membutuhkan pembuktian secara medis.
"Kalau dampak kesehatan, warga menganggap sangat dirugikan. Banyak yang mengalami stroke, depresi, gangguan pendengaran dan vertigo. Tetapi untuk penyebabnya tentu perlu pembuktian secara medis," katanya.
Persoalan kembali mencuat setelah tower yang sempat berhenti beroperasi akibat penolakan warga kembali aktif. Warga mempertanyakan dasar pengoperasian kembali tower tersebut karena dinilai dilakukan tanpa persetujuan masyarakat.
"Infonya kontrak 10 tahun sempat dimatikan dan warga juga sempat menolak. Tapi tahu-tahu hidup sendiri lagi tanpa persetujuan warga," papar Aang.
Kini, warga RT 01 dan RT 02 meminta Pemkot Solo memberikan kepastian mengenai legalitas, masa kontrak, kelayakan fungsi, serta mekanisme kerja sama tower tersebut.
Mereka mendesak pembongkaran dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kontrak telah berakhir dan persyaratan perizinan tidak terpenuhi.
"Jadi tuntutan kami tower ini dirobohkan karena kontraknya sudah habis. Selain itu, perizinannya juga kami pertanyakan dan warga RT 01 maupun RT 02 sudah menyatakan penolakan," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan bakal menindaklanjuti keluhan warga. Namun, Pemkot akan lebih dulu memeriksa dokumen perizinan dan kelengkapan administrasi tower tersebut.
"Kita cek dulu dokumen (perizinan, Red)nya," kata Respati beberapa waktu lalu. (ves)
Editor : Kabun Triyatno