RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah ibadah. Kebijakan tersebut berlaku bagi rumah ibadah semua agama di Kota Solo.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan pembebasan pajak diberikan terutama untuk aset yang dialihkan atau digunakan bagi kepentingan keagamaan dan sosial. Salah satunya ketika keluarga mewakafkan atau mengalihkan kepemilikan tanah maupun bangunan untuk dijadikan rumah ibadah.
Dalam proses peralihan tersebut, masyarakat tidak lagi dibebani PBB-P2 maupun BPHTB.
Baca Juga: Keluhkan Gatal Usai Santap MBG, 5 Siswa SMPN di Selo Boyolali Kembali Dirujuk ke Puskesmas
“PBB-P2 dan BPHTB atau peralihan hak apabila ada keluarga yang ingin mewakafkan atau mengalihkan hak untuk gereja, masjid, pura, vihara dan sebagainya, tempat ibadah akan kita gratiskan atau nol rupiah untuk peralihan hak dan pajak PBB-P2,” ujar Respati, Jumat (11/9).
Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, Pemkot Surakarta menyerahkan surat bebas pajak PBB kepada perwakilan Gereja Bethany Solo, Kamis (10/9).
Respati menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu agama. Seluruh rumah ibadah yang memenuhi ketentuan di Kota Solo akan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak tersebut.
Baca Juga: Buntut Korban Terjerat Kabel di Gemolong, Ketua Pansus DPRD Sragen Desak Ganti Rugi Layak
“Ini kebijakan saya sebagai wali kota akan menggratiskan seluruh rumah ibadah yang ada di Kota Surakarta. Mulai dari sini, mulai dari Gereja Bethany,” tegasnya.
Menurut Respati, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kehidupan keagamaan sekaligus upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kota Solo.
Di sisi lain, Pemkot Surakarta tetap mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Hingga saat ini, realisasi pembayaran PBB-P2 baru mencapai sekitar 60 persen dari target tahunan.
Baca Juga: Jangan Tertipu Namanya! Festival Vegetarian Thailand Ini Justru Punya Ritual Ekstrem
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan terdapat sekitar 144 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang harus diselesaikan wajib pajak. Batas pembayaran PBB-P2 jatuh tempo pada akhir September.
“60 persen 144 ribu SPPT, jatuh tempo akhir September,” imbuh Widyastuti. (ves)
Editor : Kabun Triyatno