SOLO, Radar Solo – Perdagangan daging anjing di Kota Solo dinilai belum sepenuhnya teratasi. Meski Pemkot Surakarta telah menerbitkan surat edaran terkait peredaran dan konsumsi daging anjing, praktik tersebut disebut masih berlangsung secara tersembunyi, termasuk melalui platform daring.
Persoalan itu menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Regulasi yang tengah dimatangkan DPRD Kota Solo tersebut diharapkan tidak hanya mengatur sektor peternakan, tetapi juga memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat serta pengawasan lalu lintas hewan.
Koordinator Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Mustika mengapresiasi langkah DPRD Solo yang memasukkan aspek kesehatan masyarakat dalam Raperda. Menurutnya, perdagangan daging anjing menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Baca Juga: Harga Kijang Innova 2013 Bensin Bekas Terbaru, Ini Kelebihan Toyota yang Bikin Menarik
“Kami sangat mengapresiasi DPRD dan perda yang sudah dibuat di Kota Solo. Karena Solo menjadi kekhawatiran kami nomor satu terkait perdagangan daging anjing dan kucing yang mulai merebak,” ujar Mustika.
Mustika mengatakan, Pemkot Solo sebelumnya telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur persoalan tersebut. Namun, keberadaan SE dinilai belum cukup menghentikan praktik perdagangan karena sebagian pedagang disebut mengubah pola penjualan menjadi lebih tertutup.
“Dari SE ini tidak bisa menanggulangi pedagang yang masih tetap nekat berjualan. Bahkan mereka beralih menjadi bisnis online dan memakai cara yang lebih tersembunyi,” ungkapnya.
Baca Juga: 7 Kata Bahasa Thailand yang Sering Banget Muncul di Lakorn
Karena itu, DMFI mendorong agar Raperda memuat ketentuan dan sanksi yang lebih tegas. Sanksi dinilai diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah perdagangan dilakukan kembali secara sembunyi-sembunyi.
Menurut Mustika, persoalan perdagangan daging anjing tidak hanya menyangkut konsumsi, tetapi juga aspek kesehatan masyarakat dan citra pariwisata Solo.
“Perdagangan ini tidak hanya soal konsumsi, tetapi juga berisiko bagi ekonomi Kota Surakarta. Kita mengharapkan pendatang dari kota lain hadir untuk pariwisata maupun kuliner, tetapi mereka akan menjadi waswas karena perdagangan daging anjing,” katanya.
Mustika juga menyinggung hasil investigasi yang dilakukan pihaknya. Dia mengklaim menemukan pedagang yang secara terbuka menjual jenis daging lain, tetapi tetap menyediakan olahan daging anjing secara tersembunyi bagi konsumen tertentu.
“Ada yang awalnya jual daging anjing kemudian berubah menjadi daging babi, ada yang ayam, ada yang bebek. Tetapi masih menyimpan masakan daging anjing di bawahnya untuk diberikan kepada konsumen yang sudah tahu,” bebernya.
Aspek kesehatan hewan juga menjadi perhatian DMFI. Mustika menyebut pihaknya menemukan kasus anjing yang diduga terinfeksi rabies dalam sejumlah penindakan di wilayah Jawa Tengah, termasuk Kalikangkung, Semarang, dan Sukoharjo.
“Kami mengetahui anjing yang dikirim itu selalu dari daerah yang bebas rabies. Sedangkan dalam kasus yang kami ungkap di Kalikangkung, Semarang, dan di Sukoharjo, sudah ada pembuktian anjing yang akan diedarkan terkena virus rabies,” ujarnya.
Baca Juga: T-Pop Punya Banyak Idola, Ini 7 Boy Group Thailand yang Wajib Kamu Tahu
Dia menilai potensi penyakit zoonosis perlu menjadi perhatian karena dampaknya, menurut dia, tidak hanya dirasakan masyarakat yang mengonsumsi daging anjing.
“Tidak kami inginkan masyarakat Solo yang tidak konsumsi pun akan kena imbasnya,” tegasnya.
DMFI berharap Raperda nantinya dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk pengawasan sekaligus pemberian sanksi terhadap pelanggaran.
“Kami ingin memberi masukan agar dari perda ini ada sanksi hukum yang bisa memperberat mereka, para pedagang, untuk tidak mencoba lagi atau berusaha dengan cara sembunyi-sembunyi,” kata Mustika.
Baca Juga: Cuma Punya Sehari di Bangkok? 5 Tempat Ini Wajib Masuk Itinerary
Di sisi lain, perwakilan pedagang kuliner daging gukguk, Agus Triyono, meminta penyusunan regulasi tetap mempertimbangkan keberadaan pelaku usaha yang menggantungkan mata pencaharian dari perdagangan kuliner tersebut.
Agus berpandangan, konsumsi daging anjing telah menjadi tradisi yang berlangsung turun-temurun di sebagian masyarakat. Dia mengaku menjalankan usaha tersebut sebagai pekerjaan yang diwariskan keluarga sejak sekitar 1940.
“Saya juga melanjutkan pekerjaan ini dari keturunan. Tahun 1940 itu sudah digeluti oleh nenek moyang saya,” katanya.
Karena itu, Agus berharap regulasi nantinya tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertahan sepanjang mampu memenuhi ketentuan pemerintah.
“Kalau memang ada peraturan atau ketentuan yang bisa memfasilitasi untuk kita tetap bertahan dalam penjualan, karena ini sudah menjadi tradisi sejak lama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Wahyu Haryanto mengatakan, regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satu prinsip yang ditekankan Pansus adalah penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berbasis perlindungan kesehatan masyarakat.
“Yang jelas Raperda ini nanti bisa bermanfaat untuk masyarakat Surakarta. Kita menekankan berbasis pada kesehatan masyarakat,” ujar Wahyu.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki posisi sebagai regulator sekaligus pengawas. Aturan yang disusun harus dapat diterapkan dengan baik dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan karakter masyarakat Surakarta.
“Pemerintah Surakarta hadir sebagai regulator dan pengawas untuk memastikan aturan yang dibuat nantinya berjalan dengan baik dan melindungi masyarakat. Namun, regulasi yang dibangun juga perlu melihat dan memperhatikan kondisi serta karakter masyarakat Surakarta,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, aspek kesehatan hewan tidak dapat dipisahkan dari potensi penyakit yang dapat menular kepada manusia atau zoonosis. Karena itu, pengawasan lalu lintas hewan dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam pencegahan.
Selain perdagangan hewan, Pansus juga menerima masukan mengenai pengendalian populasi hewan, khususnya kucing. Salah satu usulan yang mengemuka adalah program sterilisasi terhadap kucing yang dipelihara masyarakat maupun yang berada di ruang publik, termasuk kucing tanpa pemilik.
“Pemerintah harus hadir. Misalnya melakukan sterilisasi untuk hewan kucing, baik yang ada di masyarakat maupun yang ada di ruang publik atau lingkungan, termasuk kucing yang tidak bertuan,” katanya.
Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum memasuki pembahasan selanjutnya. Regulasi diharapkan dapat memperkuat pengawasan peternakan dan kesehatan hewan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. (atn)
Editor : Kabun Triyatno