Berkali-kali Dirazia, Knalpot Brong Tak Ada Habisnya

Antonius Christian • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 13:21 WIB
Polresta Solo menggelar operasi penertiban, di kawasan Joglo, Sabtu (12/9/2026) malam. (DOK.POLRESTA SOLO)
Polresta Solo menggelar operasi penertiban, di kawasan Joglo, Sabtu (12/9/2026) malam. (DOK.POLRESTA SOLO)

RADARSOLO.COM - Puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong diamankan dalam operasi penertiban yang digelar Sabtu (12/9) malam. Total ada 47 motor yang terjaring.

Operasi tersebut menyasar sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan digunakan untuk aksi balap liar maupun aktivitas kendaraan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Petugas melakukan penyisiran untuk mencegah balap liar sekaligus menindak pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar.

Baca Juga: Sawah Mengering Akibat Kemarau, Petani di Teras Boyolali Beralih ke Budi Daya Pepaya

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kabagops Kompol Dhadhag Anindito mengatakan, puluhan kendaraan tersebut diamankan karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Seluruh kendaraan yang terjaring kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polresta Surakarta untuk menjalani proses penindakan. Pemilik kendaraan dikenai tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya membayar denda atau menyelesaikan proses tilang, pemilik motor berknalpot brong juga wajib mengembalikan kendaraannya ke kondisi standar.

Knalpot tidak standar harus diganti dengan knalpot sesuai spesifikasi sebelum sepeda motor dapat dibawa pulang.

“Apabila pemilik hendak mengambil kendaraannya, knalpot brong harus terlebih dahulu diganti dengan knalpot standar,” jelasnya.

Dhadhag menegaskan, operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama saat malam akhir pekan.

Baca Juga: BMKG Prediksi El Nino Bertahan Hingga Awal 2027, Warga Wonogiri Diimbau Waspada Karhutla dan Krisis Air Bersih

Penggunaan knalpot brong dinilai tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi mengganggu pengguna jalan maupun warga di sekitar.

Sementara aksi balap liar juga menjadi perhatian karena dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Karena itu, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong, tetapi juga meningkatkan patroli di sejumlah lokasi yang dianggap rawan.

Baca Juga: Adu Cepat di Sirkuit Boyolali, 60 Pebalap Cilik Berebut Tiket FIM MiniGP World Series Valencia Spanyol

Polresta Surakarta memastikan penertiban serupa bakal terus dilakukan. Masyarakat, khususnya kalangan anak muda, diimbau tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi maupun terlibat dalam aksi balap liar.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor dan kalangan anak muda, agar tidak melakukan balap liar serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Mari bersama-sama menjaga Kota Solo tetap aman, nyaman dan kondusif,” pungkasnya. (atn)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
penindakan Razia Knalpot Brong tilang polresta solo