Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Solo Gandeng 10 Instansi dalam Rakor PDPB Triwulan III

Antonius Christian • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 16:01 WIB
Ilustrasi logistik bilik suara untuk Pilkada di kantor KPU Solo. (DOK.RADAR SOLO)
Ilustrasi logistik bilik suara untuk Pilkada di kantor KPU Solo. (DOK.RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo memperkuat akurasi daftar pemilih melalui koordinasi lintas instansi.

Langkah strategis ini direalisasikan dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.

Sebanyak 10 stakeholder dilibatkan dalam agenda koordinasi tersebut meliputi:

Baca Juga: Prihatin Marak Keracunan, Yayasan Istiqomah Al Jamzury di Cepogo Boyolali Akan Stop Terima MBG

Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara menjelaskan, pemutakhiran data pemilih tidak dapat dikerjakan secara parsial mengingat dinamika kependudukan bergerak cepat dan datanya tersebar di berbagai lembaga.

“KPU tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga kualitas data pemilih. Dibutuhkan kolaborasi dan pertukaran informasi dengan stakeholder agar setiap perubahan data dapat diketahui, dicermati, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Yustinus Arya Artheswara.

Menurut Arya, keakuratan data pemilih merupakan salah satu fondasi utama suksesnya penyelenggaraan pemilu.

Sebab itu, pencermatan berkala atas perubahan status kependudukan warga menjadi hal yang mutlak.

Dalam rakor tersebut, muncul masukan untuk melibatkan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Surakarta guna memperluas jangkauan koordinasi hingga level kecamatan dan kelurahan.

"Keterlibatan ini dapat memperkuat penyampaian informasi secara berjenjang hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan demikian, perubahan data kependudukan bisa lebih cepat diterima dan ditindaklanjuti di lapangan," terangnya.

Baca Juga: Fenomena Langka Vulkanologi Merapi: Muncul Dua Kubah Lava, Warga KRB III Kemalang Klaten Diimbau Tetap Siaga

Arya menambahkan, Disdukcapil Solo turut memaparkan progres terkini mengenai cakupan perekaman KTP-el pemilih pemula serta pembaruan data kematian warga. 

Informasi ini krusial bagi KPU untuk mengeliminasi pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.

Ke depan, KPU Solo juga menjajaki keterlibatan aktif dalam program pemerintah daerah, seperti pembukaan layanan kepemiluan di Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mendekatkan diri kepada masyarakat.

Integrasi Data dan Perlindungan Privasi Pemilih

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Solo Aldian Andrew Wirawan mengungkapkan, tahapan teknis PDPB yang meliputi pengumpulan data, verifikasi dan validasi, serta sinkronisasi lintas instansi.

Baca Juga: Realisasikan Program Dalan Alus-Padang, Bupati Klaten Pastikan Penambahan PJU di APBD Perubahan

“Tugas KPU adalah memastikan data pemilih yang dimutakhirkan tetap akurat dan valid. Untuk itu, setiap proses dilakukan melalui pengumpulan data, verifikasi dan validasi, serta koordinasi dengan stakeholder,” urai Aldian.

Aldian menggarisbawahi bahwa peningkatan keakuratan data wajib berjalan selaras dengan prinsip keamanan informasi serta perlindungan kerahasiaan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Di satu sisi kita membutuhkan kolaborasi dan pertukaran informasi untuk memastikan data semakin akurat. Namun di sisi lain, keamanan data dan perlindungan data pribadi juga menjadi prinsip yang harus tetap kita jaga,” pungkas Aldian. (atn)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
akurasi data kpu solo data pemilih