RADARSOLO.COM - Api yang berkobar di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo selama hampir dua pekan, hampir padam.
Ini berkat kerja keras tim gabungan yang tak mengenal lelah.
Kendati demikian, Pemkot Solo melanjutkan kebijakan pembatasan pengiriman sampah ke TPA Putri Cempo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo Herwin Tri Nugroho menegaskan, pihaknya tetap menerapkan pengaturan, pengendalian, serta pembatasan penerimaan sampah di TPA Putri Cempo.
Baca Juga: Bupati Karanganyar Tegaskan Pembahasan APBD Perubahan Tak Sekadar Otak-atik Angka
Aturan ini menyasar armada pengangkut sampah rumah tangga pengelolaan kelurahan maupun sampah dari sektor komersial.
“Jadi ada pembagian waktu keluar masuknya. Tujuannya agar tidak mengganggu pemadaman oleh tim damkar dan petugas lainnya,” terang Herwin, Minggu (13/9/2026).
Langkah pengaturan jam masuk armada bertujuan agar proses penerimaan sampah berjalan tertib tanpa memicu hambatan operasional bagi petugas pemadam di titik-titik lokasi.
Skema ini dipastikan berlaku hingga tiga hari ke depan guna mengoptimalkan pemadaman sisa-sisa titik api.
“Selama tiga hari ke depan masih kita lakukan pengaturan, pengendalian, dan pembatasan agar penanganan kebakaran bisa berlangsung cepat,” jelasnya.
Upaya pembatasan pasokan sampah ke TPA Putri Cempo sebenarnya telah dirancang sebelum insiden kebakaran melanda pada Rabu (3/9/2026) lalu.
Ke depan, Pemkot bakal memperketat tata kelola sampah terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Melalui skema tersebut, sampah organik wajib dikelola secara mandiri di tingkat wilayah kelurahan agar volume buangan sampah akhir dapat ditekan secara signifikan.
Baca Juga: Persis Solo Tumbang 0-2 di Kandang Persela, Awal Liga 2 Berujung Pahit
Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan komitmen jangka panjang pemerintah daerah untuk menghentikan sistem penumpukan sampah terbuka (open dumping) di TPA Putri Cempo.
“Kita berproses untuk menghilangkan Open Dumping di TPA Putri Cempo. Perlahan tapi pasti semoga tidak ada lagi open dumping di Solo, kebijakan ke depan adalah melarang open dumping di TPA Putri Cempo,” jelasnya. (ves)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com