Ganti Rugi Gus Nur Rp 4,2 Miliar, Legal Standing Dipersoalkan

Antonius Christian • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 18:33 WIB
Tim Kuasa Hukum Gus Nur. (A Christian/Radar Solo)
Tim Kuasa Hukum Gus Nur. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Sidang perdana permohonan ganti rugi yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Solo ditunda. Kuasa hukum Gus Nur mempersoalkan kedudukan hukum (legal standing) perwakilan Kejaksaan dan Kementerian Keuangan yang hadir dalam persidangan.

Perkara dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt tersebut digelar di Ruang Soetjadi PN Solo, Senin (14/9/2026). Gus Nur mengajukan permohonan ganti rugi materiil sekitar Rp 4,2 miliar atas kerugian yang diklaim dialaminya selama menjalani proses hukum pidana.

Baca Juga: Derita Infeksi Usus Hingga Tak Bisa Beraktivitas, Bocah 10 Tahun di Wonogiri Diduga Ditelantarkan Orang Tua

Dalam perkara tersebut, Sugi Nur Raharja menjadi pemohon. Termohon yakni Negara Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik Indonesia. Sedangkan turut termohon adalah Negara Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, mengatakan pihaknya keberatan dengan perwakilan Kejaksaan maupun Kementerian Keuangan yang hadir dalam persidangan. Menurut dia, surat kuasa harus diberikan langsung oleh pejabat atau institusi yang menjadi pihak dalam permohonan.

“Kami tadi di dalam sidang tegas. Wakil dari Kejaksaan Agung tidak datang. Andai kata yang datang dari Kejaksaan Tinggi pun akan kami perlakukan sama. Artinya, surat kuasa itu harus langsung dari Kejaksaan Agung,” ujar Taufiq seusai persidangan.

Baca Juga: Sebatang Kara, Warga Sragen Diduga Jadi Korban Kapal Virgo Transport 8

Keberatan serupa disampaikan terhadap perwakilan Kementerian Keuangan. Taufiq mempersoalkan kehadiran perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam persidangan.

Menurutnya, KPKNL tidak otomatis dapat mewakili Menteri Keuangan sebagai turut termohon tanpa surat kuasa yang sah.

“Turut termohon tadi datang dari KPKNL. Tetapi secara legal standing tidak sah. Gugatan kami kepada Jaksa Agung dan kepada Menteri Keuangan. Kalau memberikan kuasa, ya harus Menteri Keuangan. Dirjen pun juga akan kami tolak,” tegasnya.

Baca Juga: Petani di Masaran Sragen yang Tewas di Tangan Tetangganya Alami 10 Luka Tusuk

Taufiq menduga persoalan tersebut terjadi karena perkara menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, mekanisme tersebut masih baru bagi para pihak.

“Saya mensinyalir ini hukum acara baru. Saya yakin ini pertama kali dihadapi oleh Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan, sehingga mereka tidak ada persiapan sama sekali,” katanya.

Dia menambahkan, persoalan birokrasi juga diduga menjadi salah satu kendala kehadiran pihak yang secara langsung tercantum sebagai termohon. Menurutnya, pelimpahan kewenangan tetap harus disertai surat kuasa yang sah.

Meski mengajukan keberatan, pihaknya tidak meminta perwakilan yang hadir meninggalkan ruang sidang. Menurut Taufiq, penilaian mengenai keabsahan kedudukan para pihak merupakan kewenangan hakim.

“Kami sudah menyampaikan keberatan. Kami tidak mengusir dari ruang sidang karena secara legal standing sebenarnya tidak boleh duduk di kursi sebagai termohon, apalagi sebagai kuasa hukum,” ujarnya.

Taufiq mengatakan sidang perdana belum masuk pada pemeriksaan perkara secara penuh karena hakim masih memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan pemohon.

“Hari ini belum dianggap pihaknya lengkap. Jadi belum dianggap ada persidangan. Hari ini baru pemeriksaan berkas-berkas dari pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Gus Nur,” jelasnya.

Hakim PN Solo Marper Pandiangan kemudian memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan untuk hadir dalam persidangan berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan Senin (21/9).

Taufiq mengatakan Gus Nur kemungkinan akan hadir langsung dalam persidangan tersebut.

“Kami akan meminta agenda dari tim Gus Nur, untuk tanggal 21 Senin yang akan datang jangan diisi acara lain, kecuali hadir di persidangan Pengadilan Negeri Surakarta,” tandasnya.

Permohonan ganti rugi tersebut diajukan Gus Nur dengan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kuasa hukumnya menyebut hak tersebut antara lain diatur dalam Pasal 173 ayat (1) hingga ayat (5) serta Pasal 1 angka 41 mengenai tuntutan ganti rugi.

Ganti rugi itu diajukan atas kerugian materiil yang diklaim dialami Gus Nur selama menjalani proses hukum hingga menjalani pidana.

Sebelumnya, Gus Nur terseret perkara penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Perkara tersebut bermula dari podcast bersama Bambang Tri Mulyono yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

Tayangan tersebut diunggah pada 26 dan 27 September 2022 melalui kanal YouTube Gus Nur 13 Official dengan judul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”.

Gus Nur sempat divonis enam tahun penjara. Dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Semarang, putusan 10 Mei 2023 mengubah hukuman menjadi empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

Gus Nur kemudian bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 27 April 2025. Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada Gus Nur pada 1 Agustus 2025.

Kuasa hukum Gus Nur menegaskan permohonan ganti rugi tersebut tidak berkaitan dengan mekanisme amnesti. Permohonan diarahkan kepada Kejaksaan Agung karena dinilai berkaitan dengan kewenangan penuntutan dalam perkara pidana sebelumnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan ditempatkan sebagai turut termohon karena berkaitan dengan mekanisme pembayaran ganti rugi.

Humas PN Solo Subagyo membenarkan adanya perkara tersebut. Dia mengatakan perkara nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt mulai disidangkan pada Senin (14/9).

“Benar hari ini Senin tanggal 14 September 2026, sidang pertama, perkara nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Hakimnya Pak Marper Pandiangan, panitera penggantinya Ibu Nuning Dyah Handayani,” kata Subagyo.

Dia juga membenarkan perkara tersebut merupakan permohonan ganti rugi yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

“Klasifikasinya ganti rugi. Pemohonnya Sugi Nur Raharja,” tandasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
legal standing pidana Perkara sidang ganti rugi