Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Tunggu Aksi Kejaksaan Usut Reklame Jokowi

Antonius Christian • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 18:38 WIB
Arief Sahudi, pemohon praperadilan
Arief Sahudi, pemohon praperadilan

RADARSOLO.COM — Gugatan praperadilan yang diajukan untuk mempertanyakan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam kasus reklame ucapan ulang tahun Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima pengadilan.

Meski gugatannya kandas, penggugat Arif Sahudi justru mengaku mendapat informasi penting dari proses persidangan. Dalam jawaban Kejaksaan, terungkap sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.

Arif menyebut Kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Di antaranya pelapor, Inspektorat, serta pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan dengan laporan tersebut.

Baca Juga: Ganti Rugi Gus Nur Rp 4,2 Miliar, Legal Standing Dipersoalkan

"Terkait gugatan praperadilan yang telah kita ajukan kemarin, alhamdulillah sudah diputus dan dinyatakan tidak diterima ataupun ditolak. Namun, dari penolakan itu di dalam putusan akhirnya kita tahu ternyata jaksa telah bekerja dengan profesional," kata Arif.

Menurut dia, informasi mengenai tahapan yang telah dilakukan Kejaksaan menjadi hal penting bagi pihaknya. Sebab, materi utama gugatan praperadilan sebelumnya adalah mempertanyakan sejauh mana laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam kasus reklame tersebut ditindaklanjuti.

Baca Juga: Dua Pekan Pemadamkan Api, Bara TPA Putri Cempo Belum Aman

"Dalam jawaban disebutkan urut-urutan, mulai sudah memanggil pelapor, memanggil Inspektorat, memanggil banyak pihak sebagaimana yang saya sampaikan di dalam relaas yang telah saya kirim," ujarnya.

Arif pun memberikan apresiasi kepada Kejaksaan karena dinilai telah menindaklanjuti laporan tersebut.

"Oleh karena itu, saya atas nama pengurus memberikan apresiasi kepada jaksa yang telah bekerja dan bisa menyidik perkara reklame itu," ungkapnya.

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan KM Virgo Transport 8: Pamit Cari Kerja tanpa Izin Orang Tua, Kini Masih Misteri

Meski demikian, Arif belum menganggap perkara tersebut selesai. Pihaknya akan memantau perkembangan penanganan laporan dalam satu bulan ke depan.

"Kita akan menunggu sampai satu bulan ke depan. Jika tidak ada progres, kita akan melakukan gugatan lagi," tegasnya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan diajukan untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam kasus reklame yang memasang foto Jokowi. Penggugat mempertanyakan langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Dalam persidangan, Kejaksaan kemudian membeberkan sejumlah langkah yang telah dilakukan, termasuk meminta keterangan dari pelapor, Inspektorat, dan sejumlah pihak lainnya.

Fakta tersebut menjadi perhatian penggugat setelah putusan praperadilan dibacakan. Arif memastikan pihaknya tetap memantau proses penanganan laporan tersebut dan berharap Kejaksaan melanjutkan pemeriksaan hingga dugaan pelanggaran yang dilaporkan memperoleh kejelasan. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
kejaksaan praperadilan gugatan reklame korupsi