Tak Hanya Produksi, Pangan Beredar di Solo Bakal Diawasi Ketat

Antonius Christian • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 14:25 WIB
Rapat public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Produk Pangan DPRD Kota Solo. (A Christian/Radar Solo)
Rapat public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Produk Pangan DPRD Kota Solo. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM Pengawasan produk pangan di Kota Solo tak cukup berhenti di dapur produksi. Produk yang sudah beredar dan dikonsumsi masyarakat juga harus masuk dalam pengawasan.

Hal itu menjadi salah satu masukan penting dalam public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Produk Pangan DPRD Kota Solo. Masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, hingga komunitas masyarakat menjadi bahan evaluasi Panitia Khusus (Pansus) sebelum pembahasan dilanjutkan.

Baca Juga: Muncul Titik Api di Gunung Lawu, Jalur Pendakian Cemoro Kandang dan Cetho di Karanganyar Ditutup

Ketua Pansus Raperda Pengawasan Produk Pangan DPRD Kota Surakarta Mukarromah mengatakan, public hearing digelar untuk memastikan materi Raperda sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Forum tersebut sekaligus membuka ruang bagi berbagai elemen untuk memberikan masukan maupun mengusulkan penambahan materi.

“Public hearing ini kita mendengarkan masukan-masukan. Kita menyampaikan Raperda Pengawasan Produk Pangan kepada seluruh elemen masyarakat, OPD terkait, dan kelurahan,” kata Mukarromah.

Baca Juga: Jangan Asal Tingkah! 7 Kebiasaan Orang Indonesia yang Bisa Dianggap Nggak Sopan di Thailand

Dalam forum tersebut, Pansus melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Pengusaha Makanan dan Minuman (IPMM), serta perwakilan komunitas UMKM Sekualitas Solo.

Salah satu sorotan BPOM adalah perlunya memperjelas cakupan pengawasan. Tidak hanya proses produksi, tetapi juga peredaran produk pangan harus masuk dalam regulasi.

“Dari BPOM tadi ada masukan bahwa itu bukan hanya produksi, tetapi juga edar. Edar itu harus dimasukkan. Orang produksi tapi tidak diedarkan, ya tidak menjadi persoalan. Itu yang mungkin terlewatkan,” jelas Mukarromah.

Baca Juga: Ke Thailand Jangan Cuma Kulineran, Cobain Chut Thai dan Foto ala Warga Lokal

Masukan tersebut dinilai penting karena risiko terhadap konsumen tidak berhenti ketika produk selesai dibuat. Pengawasan juga diperlukan ketika produk telah beredar dan sampai ke tangan masyarakat.

Selain soal peredaran, Pansus juga membahas posisi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk makanan yang diproduksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Mukarromah, makanan dari SPPG pada dasarnya merupakan makanan siap saji. Namun, mekanisme pengawasannya berbeda karena makanan tersebut tidak diperjualbelikan secara umum.

“Kalau seperti MBG, SPPG itu masuk makanan siap saji atau seperti apa. Nah, itu siap saji, tapi bukan yang diperjualbelikan. Itu tidak masuk dalam yang diawasi Satgas Pengawasan Produk Pangan ini. Ada satgas khusus, Satgas SPPG atau MBG,” terangnya.

Dinas Kesehatan juga memberikan masukan mengenai kategori pangan yang nantinya menjadi objek pengawasan. Cakupannya antara lain makanan olahan hingga makanan siap saji.

Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) menyoroti potensi penggunaan bahan berbahaya pada produk pangan yang beredar di masyarakat. Ikan asin dan sejumlah pangan olahan menjadi perhatian, terutama jika ditemukan kandungan formalin, boraks, maupun bahan berbahaya lainnya.

“Dari Dispangtan juga memberikan informasi bagaimana makanan seperti ikan asin, kemudian yang mengandung boraks atau seperti itu, banyak yang mengandung formalin. Itu juga menjadi salah satu concern mereka nantinya,” kata Mukarromah.

Menurut Mukarromah, pengawasan produk pangan penting karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Konsumen membutuhkan jaminan bahwa pangan yang dikonsumsi aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan.

Aspek kehalalan juga menjadi perhatian. Produk yang beredar diharapkan memiliki informasi yang jelas mengenai status kehalalannya serta tidak menggunakan bahan yang membahayakan kesehatan.

“Ini Raperda tentang pengawasan produk pangan. Hal yang paling krusial menyangkut orang banyak, terutama konsumen. Kita semua membutuhkan makanan. Keamanan produk yang kita makan sehari-hari harus benar-benar aman untuk dikonsumsi,” tegasnya.

Pansus berharap regulasi tersebut nantinya dapat memperkuat pengawasan pangan di Kota Surakarta sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak mereka sebagai konsumen.

“Tidak ada lagi alasan kenapa ini tidak diawasi, kenapa ini belum mencantumkan halal atau tidak halalnya, atau kenapa masih mengandung zat-zat berbahaya. Itu yang kita harapkan tidak ada lagi setelah adanya Raperda Pengawasan Produk Pangan ini,” pungkas Mukarromah. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
produk pangan konsumen umkm pengawasan raperda