Pemkot Klaim Pegang SHP, Sekber Ahli Waris Diminta Stop

Antonius Christian • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 17:05 WIB
Panggung penolakan pendirian sekber di lahan Taman Sriwedari. (A Christian/Radar Solo)
Panggung penolakan pendirian sekber di lahan Taman Sriwedari. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Sengketa lahan Sriwedari kembali memanas. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menegaskan kawasan tersebut merupakan aset Pemkot Surakarta dan meminta pihak yang memasukkan material maupun berencana melakukan pembangunan menghentikan aktivitas tanpa izin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono mengatakan, Pemkot telah menyampaikan sikap tersebut kepada pihak yang sebelumnya memasukkan sejumlah material ke kawasan Sriwedari.

Menurut Budi, Pemkot memiliki dasar kepemilikan berupa sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan Sriwedari.

Baca Juga: Fenomena Bola Api Melayang Hebohkan Warga Manisrenggo Klaten, Polisi Sebut Flare SOS

“Jadi Sriwedari itu kita sudah menyampaikan kepada pihak-pihak yang kemarin memasukkan beberapa material ke sana bahwa tanah Sriwedari itu adalah milik Pemkot Solo. Kita sudah punya bukti kepemilikannya, sertifikat HP-nya sudah ada,” kata Budi.

Atas dasar itu, Pemkot meminta tidak ada aktivitas pembangunan maupun kegiatan lain di kawasan Sriwedari tanpa izin pemerintah daerah.

“Kita minta mereka untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar sana tanpa ada izin dari Pemerintah Kota Surakarta,” tegasnya.

Baca Juga: Ditinggal Takziah Rumah Di Kartasura Sukoharjo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Budi mengatakan, dinas terkait juga telah melayangkan surat kepada pihak yang memasukkan material ke lokasi. Surat tersebut berisi permintaan penghentian aktivitas sekaligus meminta material yang telah dibawa ke kawasan Sriwedari diambil kembali.

“Dari Dinas Pariwisata sudah memberikan surat kepada mereka untuk menghentikan dan meminta untuk mereka mengambil kembali barang-barang yang sudah mereka masukkan di sana,” ujarnya.

Sikap Pemkot tersebut disampaikan setelah perwakilan ahli waris Sriwedari berencana mendirikan Sekretariat Bersama (Sekber) ahli waris di salah satu titik kawasan Sriwedari.

Rencana pembangunan Sekber itu kemudian mendapat penolakan dari pihak lain. Di lokasi yang hendak digunakan, telah berdiri panggung untuk kegiatan seni dan budaya.

Di sisi lain, pihak ahli waris menyatakan memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan berdasarkan putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap. Mereka juga menilai tidak perlu meminta izin kepada pihak yang disebut sebagai pihak kalah dalam perkara.

Pemkot tetap berpegang pada dokumen kepemilikan yang dimiliki pemerintah daerah. Ketika ditanya mengenai dasar hukum yang digunakan pihak ahli waris untuk tetap melakukan pembangunan, Budi mengaku belum mengetahuinya.

“Saya tidak tahu dasar hukumnya apa. Kami Pemkot sudah punya dasar hukum kepemilikan tanah itu sudah ada,” tandasnya.

Terkait kemungkinan langkah hukum apabila pihak yang telah diminta menghentikan aktivitas tetap melanjutkan pembangunan, Budi belum memberikan penjelasan lebih jauh.

“Itu nanti ya, belum ya,” pungkasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
sekber sertifikat lahan Sriwedari pemkot solo